blank
Petugas Kejari Kudus saat memasukkan barang bukti hasil penggeledahan kantor KONI Kudus ke dalam mobil. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) -Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus LPJ fiktif KONI Kabupaten Kudus.

Penegasan tersebut disampaikan Kajari kepada awak media usai memimpin penggeledahan di Kantor KONI Kudus, Kamis (2/11).

“Segera akan kami umumkan tersangkanya setelah pemeriksaan semua bukti termasuk hasil penggeledahan ini,”kata Kajari.

Hanya saja, Kajari enggan membeberkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikut berapa jumlahnya.

“Nanti saja ya, pasti akan kami sampaikan,”tambahnya.

Lebih lanjut, kata Kajari, penggeledahan Kantor KONI yang dilakukan adalah dalam rangka mencari alat bukti yang belum diserahkan oleh saksi-saksi selama proses pemeriksaan oleh Kejari.

Barang bukti yang disita diantaranya adalah berkas-berkas LPJ dana hibah KONI periode 2021-2022, proposal pengajuan dari Pengkab, laptop serta berkas lain yang mendukung proses penyidikan.

Upaya tersebut untuk memperkuat bukti atas dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang akan disangkakan nanti.

Kajari juga menyebut, upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara serta agar pengelolaan dana KONI ke depan bisa lebih baik.

“Jadi, penegakan hukum yang kami lakukan adalah agar pengelolaan dana KONI ke depan bisa lebih baik,”ujarnya.

Baca juga:

Breaking News: Kejari Kudus Geledah Kantor KONI terkait Dugaan Korupsi

Menurut Kajari, penyelewengan anggaran KONI Kudus melalui modus LPJ fiktif ini dilakukan melalui pembuatan LPJ tidak sesuai dengan realisasi.

“Jadi, ada upaya memanfaatkan dana KONI ini untuk kepentingan pribadi dengan melakukan LPJ fiktif,”paparnya.

Sementara, Sekretaris Umum KONI Kudus, Fanny Regyan Sanjaya mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kudus.

Bahkan sebelum proses penggeledahan, seluruh pengurus KONI juga cukup kooperatif mendatangi setiap pemeriksaan yang dilakukan.

“Kami hormati proses hukum yang berlaku,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus melakukan penggeledahan terhadap kantor KONI Kudus, Kamis (2/11) pagi. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, personel Kajari menyita sejumlah barang bukti yang dibutuhkan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan dana hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus sebesar Rp10,9 miliar dengan perincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 Rp2,5 miliar. Dana sebesar itu untuk didistribusikan ke 53 Pengcab.

Ali Bustomi