blank
Kantor KONI Kudus digeledah aparat Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (2/11). Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah Kantor KONI Kudus, yang berada di kompleks Balai Jagong Wergu Wetan, Kamis (2/11).

Penggeledahan tersebut sebagai tindaklanjut kasus dugaan korupsi di tubuh induk organisasi olahraga di Kabupaten Kudus tersebut.

Proses penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Kudus Henriyadi W Putro bersama sekitar 10 personel Kejari.

Di lokasi juga nampak sejumlah aparat Polsek Kota Kudus yang ikut mengamankan sekitaran lokasi penggeledahan.

Saat berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan dana hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus sebesar Rp10,9 miliar dengan perincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 Rp2,5 miliar. Dana sebesar itu untuk didistribusikan ke 53 Pengcab.

Jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 pengcab. Dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan, mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam beberapa pekan terakhir, Kejari Kudus sudah memeriksa sejumlah saksi. Jumlah saksi yang dimintai keterangannya tim penyidik Kejari Kudus diperkirakan mencapai 70-an saksi.

Ali Bustomi