blank

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan beberapa bentuk pencegahan untuk menepis potensi pelanggaran.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Beberapa langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Grobogan yaitu:

a. Menyampaikan imbauan dan saran perbaikan atau pun hasil pengawasan kepada penyelenggara teknis;

b. Koordinasi dengan stakeholder dan jajaran pengawas Pemilu Kecamatan/Desa atau Kelurahan;

c. Membuka posko aduan pada tahapan pencalonan DPRD Kabupaten;

d. Publikasi hasil pengawasan.

Pada tahapan pencalonan DPRD ini, mulai bulan April sampai dengan Oktober 2023, Bawaslu Grobogan telah mengirimkan imbauan sebanyak 10 kali meliputi imbauan kepada partai politik berkaitan pencalonan DPRD sebanyak 4 (empat) kali.

Bawaslu Grobogan juga telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Grobogan sebanyak enam kali. Sedangkan saran perbaikan sebanyak 5 (lima) kali yang dikirimkan ke KPU berkaitan dengan profesi yang tidak diperbolehkan dijabat saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, profesi yang tidak diperbolehkan adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, para anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sedangkan total pencegahan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 127 Tahun 2022 mulai bulan Januari sampai dengan Oktober 2023, sejumah 281 yang terdiri dari pencegahan Pencalonan DPD dan DPRD.

Daftar Calon Sementara telah ditetapkan KPU Kabupaten Grobogan tanggal 19 Agustus 2023 sesuai dengan Pengumuman KPU Grobogan Nomor 177/PL.01.4-Pu/3315/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Grobogan dengan jumlah 584 orang yang terdiri dari laki-laki: 352 orang dan Perempuan 232 orang.

Selanjutnya KPU Kabupaten Grobogan akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCT) tanggal 3 November 2023. Setelah penetapan DCS sampai dengan menuju penetapan DCT, Bawaslu Grobogan terus melakukan pengawasan baik secara langsung dan tidak langsung.

Pengawasan langsung dilakukan dengan datang ke Kantor KPU Kabupaten Grobogan, sedangkan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi Silon.

Tya Widya