Suasana webinar yang diselenggarakan Bawaslu Grobogan tentang Penanganan Pelanggaran 'Menangkal Hoaks dan Black Campaign'. Ft: Tangkapan layar

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Menjelang pelaksanaan pemilihan umum yang akan dilangsungkan tahun 2024, Bawaslu Grobogan menggelar webinar dengan tema “Penanganan Pelanggaran dengan Tema Menangkal Hoaks dan Black Campaign”.

Kegiatan webinar tersebut berlangsung secara virtual yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan dan dua narasumber yakni Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP A. Endro Prabowo dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan, kegiatan webinar ini dilaksanakan berkaitan dengan masa sudah mendekati Pemilu 2024, sehingga perlu informasi kepada masyarakat terkait dengan berita hoaks dan black campaign.

“Kenapa kita mengambil tema ini, karena tahapan hari ini sudah mendekati pemilu. Kita ketahui penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 dan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023,” ujar Fitria Nita Witanti.

Perempuan kelahiran Kulonprogo ini mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan pencegahan, dan masyarakat diharapkan dapat menyaring informasi yang benar dan informasi yang pas, sehingga dapat dikembangkan bersama dan dianalisis.

Sosiawan menyampaikan materi dalam webinar yang diselenggaraan Bawaslu Grobogan. Foto: Tangkapan layar

Sementara itu Sosiawan yang menjadi keynote speaker menerangkan, perlunya kesadaran dan pemahaman salah satu indeks kerawanan Pemi;lu bisa menjadi ancaman besar untuk Pemilu adil dan berintegritas.

“Beberapa hal yang ingin ditegaskan dalam forum ini, kita harus menyadari dan betul betul mengerti bahwa salah satu indeks kerawan Pemilu kita bisa menjadi ancaman yang besar untuk Pemilu adil dan berintegritas. Penggunaan hoax dan ujaran kebencian untuk melakukan kampanye hitam,” jelas Sosiawan.

Sosiawan menjelaskan, media sosial juga menjadi salah satu media yang digunakan dalam penyebaran hoaks. Sehingga dapat dipastikan lagi mana yang hoax dan mana yang bukan.

“Penggunaan media sosial juga sebagai politik identitas dan ujaran kebencian kita sosialisasikan secara masif. Mana informasi yang hoax dan tidak. Hoax itu bukan berita, karena berita itu  memerlukan kaidah yang dapat disebut berita. Semata-mata informasi tidak dapat disebut berita. Apalagi informasi yang menyesatkan dan bohong,” tambah mantan Wapemred Harian Sore Wawasan ini.

Black Campaign

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKP A Endro Prabowo menerangkan tentang berbagai cara menangkal black campaign pada Pemilu 2024.

“Tingkat keberadaban digital mempengaruhi perilaku berselancar di dunia maya dan aplikasi media sosial, termasuk risiko terjadinya penyebarluasan konten ilegal berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, penipuan, penyebarluasan data pribadi hingga rekrutmen kegiatan radikal dan teror serta pornografi,” jelas AKP Endro dalam pemaparannya.

Karakteristik hoaks yang disebutkan AKP Endro yakni sesuai dengan tema yang dipergunakan dalam kegiatan webinar tersebut dan tengah menjadi trending topik saat ini.

“Karakteristik hoaks adalah tema yang digunakan sesuai dengan trending topik saat ini, lebay dan tidak lengkap atau peristiwa lama yang dimuat, konten majemuk atau peristiwa lama yang dimuat kembali, disebar secara masif melalui media sosial dengan pola one to many,” jelas AKP Endro.

Dirinya juga menjelaskan, seruan untuk diviralkan dan sumber yang tidak jelas atau mencatut sumber lain yang sebenarnya tidak pernah mengular informasi tersebut.

Hal lain disertakan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana. Menurut Indra, hate speech dan hoax pada proses pemilu harus dapat dicegah.

Hate speech atau ujaran kebencian merupakan suatu perkataan, perilaku, tulisan ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku atau pun korban dari tindakan tersebut,” jelas Indra.

Dirinya juga menjelaskan, tindakan kekerasan ini juga sebagai isu yang dianggap sangat penting PBB menetapkan tanggal 18 Juni sebagai hari internasional untuk melawan ujaran kebencian.

Indra menerangkan, agar masyarakat terhindar dari hoax, perlu adanya pengelolaan website dan media sosial. Hal ini adalah tips penting yang wajib diketahui oleh masyarakat.

“Ada beberapa tips dalam mengelola media sosial dan website agar informasi yang kita sampaikan tidak mengarah ke hoaks. Beberapa poin yang perlu kita perhatikan adalah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat, memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (dilengkapi dengan audio, dan visual),” ujar Indra.

Selain itu, web juga terdapat koneksivitas antara website dan media sosial (misal diumumkan di Instagram dengan caption mengarah ke konten website), dan mengelola bahasa konten yang sederhana, efisien dan menyediakan narahubung untuk mengetahui lebih lanjut atas konten tersebut.

Tya Wiedya