Dengan sistem manajemen yang teratur dan sistematis tersebut rupanya belum dapat meningkatkan animo masyarakat Kabupaten Grobogan untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi, khususnya bagi para pengendara yang usianya masuk 17 tahun.
Data unit SIM Sat Lantas Polres Grobogan sepanjang tahun 2022, pemohon yang mengajukan SIM berjumlah 38.556 orang. Sementara, pada Januari – November 2023, pemohon SIM berjumlah 30.590 orang.
Dua data inilah menyimpulkan bahwa terjadi penurunan angka permohonan SIM di Kabupaten Grobogan. Sementara, dari Data Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, jumlah pelanggar lalu lintas per Januari-Oktober 2023 di Kabupaten Grobogan mencapai 809 orang.
Pelanggar yang menjadi korban MD sejumlah 108 orang dan luka ringan dengan jumlah 851 orang. Dari jumlah tersebut, 75 persen di antaranya pengendara yang tidak memiliki SIM.
Menyikapi hal tersebut, perlu adanya optimalisasi yang dilakukan oleh SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dan bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk mempunyai kesadaran memiliki SIM.
Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti :
- Pelayanan SIM di SATPAS SIM pada Senin-Jumat pukul 08.00 sd 15.00 WIB.
- Pelayanan SIM keliling dengan terjadwal di 19 Kecamatan di Kabupaten Grobogan.
- Pelayanan SAT NIGHT, pelayanan SIM pada malam minggu 1 dan 3, pukul 19.00 sd 21.00 WIB di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan.
- . Pelayanan SIM road trip untuk kecamatan yang berada wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Gabus, Kedungjati, Grobogan, dan Tegowanu serta Geyer.
- Razia rutin terjadwal dengan penindakan tilang dan bisa disatukan dengan pelayanan mobil SIM Keliling.
- Sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk melayani pelajar SMA/SMK yang berusia 17 tahun ke atas, yang mengendarai sepeda motor agar bisa mendapatkan SIM.
Optimalisasi tersebut bisa dilaksanakan jika adanya koordinasi yang tepat antarpemangku kepentingan dalam hal ini Kasat Lantas Polres Grobogan, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Jasa Raharja.
Dengan koordinasi tersebut, peningkatan pemohon SIM diharapkan bisa terjadi dan masyarakat Grobogan semakin punya kesadaran untuk mengurus Surat Izin Mengemudi.
(Ipda Sandi Widiyanto, SH, Kanit Regident Sat Lantas Polres Grobogan, Mahasiswa S2 Universitas Islam Sultan Agung)