Petugas sedang memberikan pengarahan kepada para pemohon SIM di Polres Grbogan. Fot: Dok Sandi Widayanto

Oleh Sandi Widayanto

SATUAN Lalu Lintas atau Sat Lantas merupakan satuan yang ada di jajaran Kepolisian Resor (Polres). Tugas dan fungsi Sat Lantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Diklamastas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari tugas tersebut, Sat Lantas menyelenggarakan fungsi yakni: a) Pembinaan lalu lintas kepolisian; b) Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas; c) Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas.

Kemudian d) Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; e) Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya; f) Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan g) Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Salah satu tugas dan fungsi dari Sat Lantas tersebut adalah pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan dengan pendirian layanan Surat Izin Mengemudi dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Untuk layanan Samsat bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fungsi SIM di Indonesia sendiri yakni sebagai legitimasi kompetensi Pengemudi; identitas Pengemudi; kontrol kompetensi Pengemudi; dan forensik kepolisian. Secara penggolongannya dibagi menjadi dua yakni SIM perseorangan dan SIM umum.

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan SIM kepada Satpas sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

SIM perseorangan terdiri dari SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C dan SIM D. SIM A untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah 3.500 kilogram, SIM B I kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B II berlaku untuk kendaraan alat berat; kendaraan penarik; dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dan SIM D untuk penyandang cacat dengan kendaraan beroda tiga.

Persyaratan administrasi, sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf b pada pereaturan tersebut terdiri atas persyaratan pengajuan: a. SIM baru; b. perpanjangan SIM; c. pengalihan golongan SIM; d. perubahan data pengemudi; e. penggantian SIM hilang atau rusak; f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan g. SIM Internasional.

Manajemen administrasi pengajuan SIM yang ada di Satpas SIM terdiri dari pengajuan baru dan perpanjangan. Di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan, pelayanan SIM untuk para pemohon mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Pelayanan administrasi untuk pengajuan SIM baru dilakukan sesuai dengan Pasal 26 huruf (a) yakni pemohon datang diminta mengisi formulir pengajuan SIM dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk asli; b) Pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi; c) pemohon mengikuti tes mengemudikan kendaraan di lapangan SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan; d) Tiga rangkaian tes yang lulus tersebut, pemohon diminta membayar biaya pengajuan SIM di loket bank yang disediakan; e) Pemohon diminta foto di ruang foto SIM; f) Setelah selesai kartu SIM bisa diambil di loket pengambilan.

Pelayanan SIM di SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan juga sudah ditingkatkan, seperti ruang yang lebih luas daripada lima tahun sebelumnya yang bertempat di kompleks Polres Grobogan. Pemohon SIM kini bisa merasakan kenyamanan mengurus SIM di gedung SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan yang baru yakni di Jalan Bhayangkara, Kota Purwodadi.

Selain lapangan ujian untuk pemohon SIM yang luas, gedung SATPAS SIM Sat Lantas Polres Grobogan juga memiliki fasilitas penunjang yang ramah anak dan perempuan seperti adanya arena bermain untuk anak pemohon yang ikut dalam kepengurusan SIM dan ruang laktasi untuk ibu menyusui.

Fasilitas penunjang lain, dalam gedung terdapat AC, dispenser air dan gelas untuk pemohon yang membutuhkam minuman dan juga pelayanan ramah dari anggota Sat Lantas Polres Grobogan, baik Polri atau ASN Polri.