blank
Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Blora, yaitu M pensiunan ASN, W mantan PNS dan inisial ZA masih aktif sebagai PNS, diantarkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018, pada Kamis 19 Oktober 2023 ditahan di Rutan Blora.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sebelumnya memeriksa tiga tersangka dugaan pungutan liar kompensasi 14 kios di Pasar RAndublatung.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo, S.H, M.H menjelaskan bahwa telah terjadi pungutan di Pasar Randublatung Tahun Anggaran 2018 sebanyak 14 kios yang dilakukan oleh pegawai Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Kamis, (19/10/2023).

“Uang pungutan yang terkumpul dari pedagang sebanyak Rp. 1.680.000.000, bahwa kompensasi dalam Pemerintah Kabupaten Blora tidak diatur dan tidak mempunyai Peraturan Daerah (Perda), sehingga kegiatan kompensasi merupakan perbuatan ilegal/melawan hukum,” jelas Jatmiko Raharjo kepada wartawan.

Adapun Pasal yang disangkakan, lanjut Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo, Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

blank
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo, S.H, M.H menjelaskan terkait  pungutan di Pasar Randublatung Tahun Anggaran 2018 sebanyak 14 kios yang dilakukan oleh pegawai Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora.
Foto: Kudnadi Saputro Blora

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo menyebut, Kejari Blora menetapkan Ir. M, Pensiunan PNS (Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM tahun 2019,  W. Mantan PNS (Mantan Kepala Pasar Daerah UPTD IV dan Kabid Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM tahun 2019, dan ketiga ZA, (bendahara pembantu penerimaan pasar Randublatung tahun 2017 sampai dengan 2022 dalam penyelidikan.

“Penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan Jual Beli Kios Pasar Randublatung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Periode Tahun Anggaran 2018,” ungkap Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo.

Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Blora, yaitu M pensiunan PNS, W mantan PNS dan inisial ZA masih aktif sebagai PNS, imbuh Kasi Intel Kejari Blora.

“Usai pemeriksaan, para tersangka yang menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Blora,” tandas Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo.

Kudnadi Saputro