blank
Polisi menunjukkan barang bukti hasil operasi minuman keras. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sebagai upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Sat Samapta Polresta Magelang melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Kegiatan dilaksanakan Sabtu (7/10/2023) malam.

Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Samapta AKP Soedjarwanto, menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Potensi yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman keras.

Sasaran razia peredaran miras itu para pengecer yang menjualnya dengan mendompleng di toko jamu atau toko kelontong. “Ke depan razia peredaran miras akan terus digencarkan agar minuman beralkohol tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kabupaten Magelang,” janjinya.

Dalam razia itu, jelasnya, puluhan botol berbagai jenis minuman keras berhasil diamankan oleh Sat Samapta Polresta Magelang. Disita dari tiga pelaku berinisial BA, E, dan RNP. Miras yang disita yaitu 14 botol vodka, satu botol wiski, enam botol soju, empat botol anggur merah, 12 botol bir, dan 25 kaleng bir.

Selebihnya dikatakan, ketiga pelaku terbukti melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13 dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Barang bukti berupa puluhan botol minuman keras dan pelaku diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan guna proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid.

Melalui operasi miras itu, dia harapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang dapat lebih terjaga. Serta peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan sehat bagi warga masyarakat.

Eko Priyono