Suasana rapat paripurna di ruang rapat setempat. Foto: Spw

KENDAL  (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam acara penyampaian empat Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Kendal dan penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap nota keuangan APBD tahun 2024 di ruang rapat paripurna setempat, Rabu(20/09/2023).

Keempat raperda tersebut yang disampaikan adalah, Raperda tentang pembangunan desa di Kabupaten Kendal, Raperda tentang saluran irigasi, Raperda tentang perencanaan pembangunan terpadu di Kabupaten Kendal dan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun yang memimpin rapat paripurna ini, mengatakan, alasan yang mendasar terkait penyusunan empat Raperda prakarsa DPRD tersebut adalah pertama Raperda tentang pembangunan desa di Kabupaten Kendal.

Raperda ini diajukan oleh komisi A DPRD Kabupaten Kendal, bahwa pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Kendal dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022, tentang pemberdayaan masyarakat desa.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa peraturan daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila,” ungkap Muhammad Makmun.

Namun demikian, seiring dengan terbitnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2000 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, maka perlu menyusun kembali Peraturan daerah tentang pembangunan desa tersebut di atas.

Dua, Raperda tentang saluran irigasi. Raperda ini diusulkan oleh komisi B DPRD Kabupaten Kendal. Lahirnya undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang terjadi perubahan yang signifikan, peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi.

“Dalam menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan saluran irigasi, maka diperlukan penempatan peraturan daerah tentang saluran irigasi di Kabupaten Kendal,”kata Muhammad Makmun.

Tiga, Raperda tentang perencanaan pembangunan terpadu di Kabupaten Kendal. Raperda  tersebut diajukan oleh komisi C DPRD Kabupaten Kendal, bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dengan prinsip demokratis transparan dan akuntabel, perlu disusun perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien, melalui penyusunan sistem pernyataan pembangunan.

“Dalam perencanaan dan pembangunan perlu disusun sistem perencanaan pembangunan yang meliputi, pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, serta perlu ditingkatkan dengan tahapan penjabaran dan memperhatikan hasil pengendalian serta evaluasi.

“Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta pasal 260 pasal 263 pasal 267 ayat 1 tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan terpadu,”ujar Muhammad Makmun.

Keempat, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal. Raperda ini adalah usulan dari Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan.

“Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi, karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program, antara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat,”ujar Muhammad Makmun.

Menurut Makmun, agar supaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif dan efisien terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pemerintah daerah di dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat untuk perlu diatur tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang hadir mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, karena yang dibahas dalam rapat paripurna ini menyangkut hajat hidup dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat banyak, ia berharap Raperda ini bisa segera terealisasi.

“Insya Allah, kami atas nama pemerintah daerah akan mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk bantuan pendidikan. Tentu, ini semua harus butuh pengawasan dan keterlibatan dari semua pihak,” ucapnya.

Sapawi