blank
KPU Provinsi Jawa Tengah selenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara Pemilu selama dua hari, di Aula Kantor KPU Jawa Tengah (13-14/9/2023). Foto : Dok Humas KPU Jateng 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara Pemilu, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, dalam bentuk rapat koordinasi selama dua hari, di Aula Kantor KPU Jawa Tengah (13-14/9/2023).

Rapat koordinasi tersebut, diikuti oleh 35 satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan melibatkan pihak-pihak terkait juga, seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro menggarisbawahi, bahwa seharusnya kegiatan ini dilakukan pada awal tahapan pembentukan badan ad hoc, namun karena berbagai kesibukan dan adanya tahapan pada Pemilu 2024, maka kegiatan itu baru bisa terlaksana hari ini.

“Pentingnya kegiatan ini sebagai langkah divisi hukum dalam menambah dan meningkatkan pemahaman terkait penanganan pelanggaran potensi pelanggaran kode etik oleh badan penyelenggara,” ujarnya

Rapat koordinasi ini dibagi menjadi dua sesi di hari pertama, yaitu sesi penyampaian materi Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Kode Etik Perilaku, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Badan Adhoc yang disampaikan oleh Narasumber Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, dengan moderator Kiki Rizkha Ningsih, Kabbag Hukun dan SDM KPU Provinsi Jateng.

Materi yang disampaikan Muslim menyebut, bahwa ternyata pencegahan itu bisa dilakukan dengan cara mensosialisaskan kode etik dan kode etik perilaku badan adhock ke internal badan penyelenggara. Sedangkan untuk sesi kedua diisi dengan kegiatan praktik simulasi sidang kode etik, yang difasilitatori oleh Imam Zubaidi, Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah.

Hari kedua rapat koodinasi diisi dengan me-review kegiatan yang selama ini dilakukan oleh divisi hukum, yaitu tentang penyusunan regulasi, kajian dan telaah regulasi, dokumentasi hukum, advokasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian masalah-masalah hukum, kondisi anggaran divisi hukum serta Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan Rapat Koordinasi ini.

Absa