CILACAP (SUARABARU.ID) – Guna memberi informasi dan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan haji pada masyarakat, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Komisi VIII DPR RI menggelar sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Keuangan Haji di Cilacap, Kamis (7/9/2023).
Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga dipaparkan mengenai berbagai aspek pengelolaan keuangan haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan pada instrumen investasi yang mengacu pada undang-undang maupun regulasi yang berlaku, sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah.
“Sekarang masih masuk instrumen investasi yang risikonya rendah. Kita ingin menjaga dana jamaah aman, sehingga saat dibutuhkan dana tersedia,” kata Amri.
Menurutnya, sosialisasi ini juga diselenggarakan sebagai persiapan sebelum dilakukan pembahasan BPIH tahun 2024.
Usulan Bipih
Amri Yusuf menyebut, pada tahun 2023, komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah haji porsinya sebesar 55 % dari BPIH, sementara sisanya sebesar 45%, diambil dari nilai manfaat yang diperoleh BPKH.
Ke depan, pihaknya mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji yang menjadi tanggungan jamaah haji porsinya menjadi 60 %, sedangkan sisa BPIH yang diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH hanya sebesar 40 %, hingga ditemukan komposisi ideal berapa beban jamaah, berapa beban BPKH.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Wastam mengatakan, pihaknya berharap BPIH bisa turun dengan lebih menghemat pos-pos pengeluaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan pada jamaah.
Ia juga berharap BPKH semakin optimal dalam pengelolaan keuangan haji, sehingga bisa memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
“Kita harapkan BPKH dapatkan return yang tinggi tapi aman. Selain itu Kemenag bisa lebih hemat, tapi tidak mengurangi pelayanan ke jamaah,” imbuhnya.
Ning S