Puluhan motor knalpot brong bukti tilang yang diamankan di Mapolres Grobogan belum diambil pemiliknya hingga sekarang. Foto: Dok Satlantas Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID)  – Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Grobogan sejak Januari hingga Agustus 2023 tercatat 7.980 kasus.

Data pelanggaran lalu lintas tersebut disampaikan, Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum Polres Grobogan, Iptu Pandu Putra, Rabu 6 September 2023.

Iptu Pandu Putra menerangkan, Polres Grobogan telah melakukan tilang sepanjang Januari hingga Agustus 2023 yang didominasi para pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm dan knalpot tidak sesuai standar.

“Dari bulan Januari sampai Agustus 2023 ini totalnya pelanggaran tilang ada 7.980 kasus dan didominasi pelanggar sepeda motor tidak menggunakan helm dan knalpot standar,” jelas Iptu Pandu Putra.

ETLE dan Mobile

Iptu Pandu Putra mengatakan Sat Lantas Polres Grobogan terus berupaya untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berbagai sosialisasi lalu lintas terus digencarkan ke masyarakat, khususnya para pelajar di Kabupaten Grobogan.

“Dari catatan kami, pelanggaran yang paling banyak terjadi itu pelajar di bawah umur, yang belum punya SIM dan tidak memakai helm. Karena itu, kami sosialisasikan ke masyarakat, khususnya para orang tua agar jangan lagi membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mennggunakan sepeda motor di jalan raya,” jelas Iptu Pandu Putra.

Dia menjelaskan, untuk penerapan tilang di Kabupaten Grobogan sendiri menggunakan sistem tilang elektronik atau E TLE dengan kamera yang terpasang di empat titik di Kota Purwodadi.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan Iptu Pandu Putra saat memberikan penjelasan terkait jumlah pelanggaran lalu lintas selama  Januari – Agustus 2023. Foto: Dok Satlantas Grobogan

“Kemudian ada Mobile dimana ketika anggota kami menemukan adanya pelanggaran, langsung terekam lewat kamera HP dan masuk ke sistem,” jelas Iptu Pandu.

Untuk menunjang efektivitas, Ditlantas Polda Jawa Tengah sudah menyosialisasikan ETLE Drone. Sosialisasi tersebut dilakukan di semua Polres jajaran di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk di Polres Grobogan.

Iptu Pandu menjelaskan, dengan adanya pesawat nirawak ini akan membantu tugas anggota Sat Lantas Polres Grobogan untuk menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

“Dengan adanya drone ini, kita juga semakin bisa detail untuk melihat pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain karena sifatnya dinamis, bisa berpindah tempat, drone ini nanti juga bisa memantau situasi lalu lintas di wilayah Kabupaten Grobogan,” ungkap Iptu Pandu.

Tya Wiedya