GROBOGAN (SUAREABARU.ID) – Bawaslu Grobogan lembali menggelar siding pelanggaran administrative, terkait adanya salah satu bakal calon anggota DPRD Grobogan dari PDIP yang diduga memiliki dua keanggotaan partai, , Rabu 6 September 2023.
Pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif yang digelar di Bawaslu Kabupaten Grobogan, ada agenda pembuktian pihak pelapor. Sebelumnya, Bawaslu Grobogan menggelar sidang pemeriksaan pelaksanaan administratif pemilihan umum dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor pada Senin, 4 September 2023.
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif ini digelar di ruang sidang Bawaslu Grobogan dengan Ketua Majelis Pemeriksa, Fitria Nita Witanti dan dua anggotanya, Agus Purnama dan Amal Nur Ngazis.
Perkara ini bermula dari perkara yang disampaikan pelapor ke Bawaslu Grobogan, yakni Moch Sutarno, salah satu bakal calon anggota DPRD Grobogan dari PDIP yang diduga memiliki dua keanggotaan partai, dengan pelapor Thohirin mempermasalahkan lolosnya yang bersangkutan pada tahapan verifikasi administratif.
Diketahui, Moch Sutarno adalah bacaleg anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Sebelumnya, yang bersangkutan adalah kader Partai Amanat Nasional dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Grobogan.
Thohirin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan dan pada sidang kali ini, pelapor dan terlapor datang ke ruang sidang Bawaslu Grobogan.
Pelapor yakni Thohirin menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua DPD PAN Grobogan, Mariman dan Sutrisno. Keduanya memberikan kesaksian pada persidangan ini dan merupakan saksi dari pelapor.
Kesaksian Para Saksi
Dalam sidang ini, Bawaslu Grobogan menyaksikan pelapor memberikan pertanyaan kepada Mariman terkait instruksi Dewan Pimpinan Pusat PAN tentang pemberitahuan kewajiban anggota DPRD Dari PAN yang mendaftar menjadi Bacaleg 2024 yang diduga memiliki dua keanggotaan partai.
Baca juga Januari-Agustus Pelanggaran Lalu-Lintas di Grobogan Tercatat 7.980 Kasus
“Sudah tiga kali mengundang Moch Sutarno dan saya datang ke rumahnya dan dalam kesempatan itu yang bersangkutan menegaskan sudah pindah ke partai lain,” ujar Mariman.
Mariman menjelaskan, setelah mendapatkan jawaban tersebut, DPD PAN Grobogan mengadakan sidang pleno dan mengurus pemberhentian Moch Sutarno ke DPP PAN.
“Proses pemberhentian Moch Sutarno lewat DPP PAN ini memakan waktu dan pada bulan Juni 2023 baru keluar,” ujar Mariman.
Usai mendengarkan keterangan saksi pelapor, Ketua Majelis Pemeriksa yakni Fitria Nita Witanti menjelaskan pemeriksaan pembuktian pelapor telah selesai dan sidang dilanjutkan pada Jumat, 8 September 2023.
“Baik pemeriksaan bukti dan saksi sudah selesai, terima kasih atas keterangan yang disampaikan. Agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan barang bukti dan saksi dari terlapor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 8 September 2023 dengan agenda pembuktian pihak terlapor,” jelas Fitria Nita Witanti, yang merupakan Ketua Bawaslu Grobogan ini.
Tya Wiedya