blank
KOORDINASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang gelar Rapat koordinasi Tim PORA di Kota Tegal. (Foto: Sutrisno)
TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pemalang, Alvian Bayu Indra Yudha saat membuka Rapat Koordinasi Tim PORA Kota Tegal di Hotel Primebiz Kota Tegal, Kamis (24/8/2023).
Alvian Bayu dalam rapat koordinasi yang dihadiri 26 instansi terkait dari Pemerintah Kota Tegal mengatakan, rapat koordinasi dalam rangka pertukaran data dan informasi  serta diskusi terkait PORA (pengawasan Orang Asing) di Wilayah Kota Tegal.
“Kehadiran Tim PORA ditujukan untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di Wilayah Kota Tegal dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata Alvian.
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di Kota Tegal perlu meningkatkan sinergitas, koordinasi maupun tukar menukar data dan informasi terupdate terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Tegal sehingga diharapkan dapat mereduksi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh orang asing.
“Tim PORA tidak hanya bersifat pengawasan tapi juga melakukan pengamanan terhadap warga negara asing yang taat aturan untuk mewujudkan citra positif Indonesia terhadap dunia dan mendukung visi presiden, yaitu mewujudkan wisata dan investasi yang optimal,” tegas Alvian.
Saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras memulihkan perekonomian untuk meningkatkan pendapatan negara dengan menarik sebanyak mungkin investor asing untuk berinvestasi di indonesia dimana daerah sepanjang pantura Pulau Jawa menjadi salah satu tujuan para investor asing sehingga penguatan dan konsistensi pengawasan terhadap orang asing sangatlah penting untuk memastikan manfaat dari keberadaan dan kegiatan orang asing bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Tegal.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Tim PORA adalah langkah prefentif untuk mencegah secara dini terjadinya pelanggaran Keimigrasian maupun pelanggaran lainnya. Hal ini didasarkan kepada kebijakan selektif (selective policy) dan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” terang Alvian.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Budi Saptaji menyampaikan bahwa para Camat dapat memerintahkan kepada Ketua RT/RW di bawahnya untuk dapat melakukan pengawasan terhadap orang Alasing dan melaporkannya secara berjenjang. Hanya Orang Asing yang membawa manfaat yang dapat tinggal di Indonesia.
Budi berpesan, ketika melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam pengawasan orang asing jangan menyepelekan informasi sekecil apapun karena berkaitan dengan arang asing. “Sinergitas antar anggota Tim PORA perlu ditingkatkan,” ucap Budi.
Hadir Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jumiyo.
Sutrisno