Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang kampus Universitas Muria Kudus (UMK), Kamis (10/8). Dalam sidang perdana tersebut, tiga terdakwa yakni Lilik Riyanto, Zamhuri dan Muhammad Ali hadir dalam persidangan secara online.

Sidang perdana perkara nomor 90/Pid.sus/2023/PN Kds tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, Kejari Kudus menugaskan enam orang penuntut umum yang akan mendakwa dan menuntut para terdakwa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kudus.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mendakwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam uraiannya, ketiga terdakwa dianggap melakukan tindakan diantaranya pencairan cek dan penarikan secara tunai kas milik YPUMK untuk dikuasai atau dimiliki dengan mencantumkan keterangan untuk kepentingan pendirian rumah sakit atau operasional Yayasan Pembina UMK.

Namun fakta penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya dengan membuat dokumen-dokumen yang tidak benar/pencantuman informasi tidak sesuai (falsifying information) kemudian menempatkan atau membelanjakan untuk diri sendiri baik dalam bentuk aset atau bentuk transaksi lain atas nama sendiri atau orang lain (use to nominee).

Tindakan para terdakwa tersebut mengakibatkan Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian total Rp 24.679.000.000.

Lilik Riyanto dan Zamhuri merupakan pegawai UMK saat terjadinya tindak pidana. Mereka berdua dianggap bekerja sama melakukan penarikan uang milik Yayasan UMK dalam kurun waktu 17 Februari 2012 sampai dengan 29 September 2016, dengan alasan untuk operasional pendirian Rumah Sakit Muria.

Penarikan tersebut bisa dilakukan lantaran kedua terdakwa meminta bonggol cek yang sudah ditandatangani Ketua YP UMK, namun belum ada nominal uangnya.

Namun, keduanya kemudian bekerjasama dengan terdakwa Muhammad Ali, orang luar Yayasan YP UMK, dengan menyalahgunakan dana yang telah ditarik tersebut untuk kepentingan lain.

Terdakwa Lilik Riyanto dan Zamhuri sebenarnya sudah pernah tersandung kasus dengan UMK pada tahun 2019 silam. Bahkan, keduanya telah menerima ketok palu putusan hakim PN Kudus dan menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun. Hanya saja, dalam kasus tersebut, Lilik dan Zamhuri dijerat dengan tindak pidana penggelapan.

Panitera Muda Pidana PN Kudus, Priyo Hadi Supranggoro menegaskan sidang perdana kasus dugaan TPPU Yayasan Pembina UMK memang digelar secara online. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar sidang selanjutnya bisa digelar secara offline.

“Mudah-mudahan sidang berikutnya bisa dilaksanakan secara offline,”tandas Priyo.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Lilik Riyanto dan Zamhuri, Nikkri Ardiansyah mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan materi eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya pada 24 Agustus 2023 mendatang.

Ali Bustomi