blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Mencuatnya dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan di Jakarta, beberapa waktu lalu, harus menjadi momentum pihak-pihak terkait, untuk segera menuntaskan aturan pelaksanaan guna pengimplementasian UU No 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa maksimal.

”Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS, yang telah disahkan pada 13 April 2022,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, dan diduga puluhan peserta lain mengalami perlakuan yang sama.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Yayasan UMK Mulai Digelar

Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum itu, mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual.

Kehadiran UU TPKS pada tahun lalu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya, membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual, tidak maksimal.

Selain itu, tambah Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, masih maraknya tindak kekerasan seksual, mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat, belum memadai.

BACA JUGA: Mbok Mi: Wong Biyasa, Crita Bab Sambel, Ondhe-ondhe lan Kendhi (2)

Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Semula, tambah anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, direncanakan aturan turunan itu dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun pada pertengahan Juni tahun lalu, pemerintah menyederhanakan menjadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 lalu, sejumlah aturan itu memasuki tahapan harmonisasi, dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan.

BACA JUGA: Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hadiri Pembukaan Pameran Hari UMKM Nasional Expo 2023

Rerie berpendapat, sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan.

Sehingga, tegas Rerie, kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat, terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka.

Riyan