blank
Polisi mengamankan mobil Fortuner dan Honda. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polisi berhasil mengungkap rekayasa perampokan, belum lama ini. Kini komplotan pelakunya sudah ditangkap.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan, telah berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan penipuan dan membuat laporan palsu.

Kejadiannya berawal ketika korban AS meminta bantuan MN untuk dicarikan atau akan membeli mobil Fortuner seharga Rp 120 juta. Kemudian, jelasnya, menurut pengakuan MN bahwa dirinya sewaktu melakukan transaksi jual beli telah menjadi korban perampokan di Jalan Raya Tegalsari, Kecamatan Salam. Dalam pengakuannya tersangka dianiaya oleh empat orang pelaku.

Skenarionya, setelah berhasil menguasai kendaraan Fortuner, para pelaku melarikan diri ke arah Kota Magelang. Selanjutnya MN melaporkan rekayasa kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut petugas dari Sat Reskrim Polresta Magelang bergerak cepat dan satu hari kemudian (24/6) salah satu tersangka, yakni MN warga Blora berhasil diamankan,” jelas Kombes Pol Ruruh.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MN dan korban, serta fakta lain, dirasa janggal. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Sat Reskrim mengungkap kebenaran terkait laporan MN ternyata hanyalah skenario belaka. Laporannya hanya merupakan rekayasa kejadian perampokan.

“Laporan palsu dan bukanlah kejadian yang sebenarnya,” katanya.

Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi korban AS selaku pemilik uang Rp 120 juta yang dipergunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih.

Beberapa hari kemudian, pada Rabu (28/6/2023) penyidik berhasil meringkus semua pelaku yang berjumlah lima orang. Terdiri MN (35) yang berperan sebagai korban perampokan dan membuat laporan palsu di kepolisian. Selain itu HS (54), HN (40), PR (44), serta SA (30).

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, menambahkan, skenario perampokan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku. Dilakukan untuk mengelabuhi korban. Seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uang korban telah dirampok oleh lima pelaku yang tidak dikenal. Namun faktanya pelaku MN dan empat pelaku lainnya yang menyembunyikan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai Rp 120 juta. Penyidik berhasil mengamankan sebuah Toyota Fortuner warna putih dan mobil Civic Wonder warna hijau.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Serta Pasal 220 KUHP tentang Membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.

Eko Priyono