KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas provinsi dengan sasaran toko modern.
Menyusul penangkapan empat tersangka dan tiga diantaranya dari Sukabumi Jawa Barat yakni AP bin M (48), GG bin J (28) dan A (27), serta seorang lainnya AS (24) penduduk Tangerang Selatan Provinsi Banten.
“Terhadap tersangka AP dan A yang kini ditahan di Polres Klaten dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mewakili Kapolres AKBP Warsono dan Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangan pers, Jumat (21/7).
Sedangkan terhadap tersangka GG dan AS ditahan di Polres Magelang. Keempat tersangka merupakan pelaku Curat dengan sasaran toko Retail (Modern) di antaranya di Magelang, Klaten, dan Lumajang Jatim.
Iptu Umar Mustofa didampingi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, penangkapan keempat tersangka terjadi di wilayah Ngawi Jawa Timur.
Keempatnya menggunakan mobil dan melintas di jalan Tol. Tim Polres Klaten dan Magelang yang membuntuti langsung melakukan penangkapan. Karena itu tersangka GG dan AS ditahan di Magelang usai ditangkap.
Sedangkan AP dan A mendekam di tahanan Polres Klaten. Belakangan diketahui komplotan pelaku curat lintas provinsi ini juga membobol toko retail di wilayah Lumajang
Kejahatan komplotan pelaku curat dengan sasaran toko retail di wilayah Klaten berlangsung 20 Juni 2023 dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, komplotan mendekati Toko Retail Alfamart 787 di Jalan Raya Pedan-Cawas Desa Mandong,Trucuk Kab Klaten dan menurunkan AP serta A.
Pada waktu sama GG dan AS yang berada di mobil melanjutkan perjalanan ke warung angkringan berjarak satu kilometer. Mengetahui kedua temannya menjauh, AP serta A langsung menuju belakang toko sasaran dan merusak tembok keliling.
Selanjutnya, membobol tembok toko menggunakan peralatan bor. Ketika berhasil memasuki ruangan toko, A segera mencari dan berhasil mengamankan DVR rekaman CCTV. Barulah kemudian keduanya membuka slot brankas secara paksa dan menguras isinya sekaligus menjarah barang dagangan.
Usai beraksi, keduanya meninggalkan lokasi melalui “jalan” masuk. Setelah bertemu dengan dua tersangka lain, komplotan kabur dari wilayah Klaten, jelasnya.
Masih dalam kesempatan sama AP dan A ketika ditanya petugas mengakui perbuatannya. Hasil kejahatan di Klaten telah dibagi di antaranya AP mendapat Rp 12 juta. Sedangkan A memperoleh jauh lebih kecil. Tersangka juga mengaku beraksi di wilayah Magelang dan Lumajang.
Bagus Adji