SEMARANG (SUARABARU.ID) – Persekutuan Gereja-Gereja Kristen Kota Semarang (PGKS) menyelenggarakan Sidang Raya ke-9 di Hotel Neo, Jalan S Parman Semarang, Senin 17 Juli 2023.
Sidang raya dibuka oleh Kepala Kesbangpol Kota Semarang Drs Sapto Adi Sugiharto, dan dihadiri oleh perwakilan FKUB Kota Semarang KH Rustamaji, Kantor Kemenag Kota Semarang Ribka Pandiangan, perwakilan gereja-gereja Kristen di Kota Semarang, dan pengurus PGKS.
Kepala Kesbangpol Kota Semarang Drs Sapto Adi Sugiharto dalam sambutannya mengatakan, Kota Semarang pada tahun 2022 tercatat ada di ranking ketujuh sebagai Kota Toleran yang dilakukan oleh Setarra Institute.
“Sebelumnya Semarang ada di ranking 11 dan sekarang naik ke ranking ketujuh. Yang ranking pertama masih Kota Salatiga, dari 94 kota di Indonesia,” kata Sapto Adi.
Ketua PGKS periode 2019-2022, Pdt Sediyoko MSi dalam sambutannya mengatakan, PGKS yang dimulai dari tahun 1996, sampai saat ini sudah melakukan sidang raya kesembilan.
“PGKS didirikan untuk mewujudkan kebersamaan gereja-gereja dan Lembaga Kristen di Kota Semarang dan menjalin kerja sama dengan umat beragama dan ormas-ormas non-Kristen,” kata Pdt Sediyoko.
Acara diawali dengan ibadah dipimpin Pdt Eliezer Budiono dari GKJTU (Gereja Kristen Jawa Tengah Utara) Srondol. Dalam renungannya, Pdt. Eliezer mengatakan, PGKS didirikan untuk menjalin kebersamaan dalam semangat oikumene.
“Oikumeme itu tidak seperti nasi campur, yang bisa dipisah-pisahkan nasi, lauk, sayurnya. Dan juga bukan gado-gado yang memang isinya campur-campur.
Bicara oikumene, tidak seperti sepiring nasi campur, karena masih bisa-pisahkan. Tetapi gado-gado tidak bisa dipisah-pisahkan. Semangat adalah keesaan, bukan sekadar campur-campur atau gado-gad,” kata Pdt Eliezer.
PGFKS, menurut Pdt Eliezer, diharapkan menjadikan oikomenes yang sesungguhnya. Tidak membuat semua sama, tetapi diikat dalam damai sejahtera.
“Kalau di dalam Islam ada ukhuwan Islamiyah, di Kristen sebutlah ada ukhuwah Nasraniyah,” kata Pdt. Eliezer.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Antarumat Beragama (FKUB) Kota Semarang Drs. KH. N. Mustam Aji, MM mengatakan, Lembaga yang dipimpinnya memimirkan sejak tahun 2014 bagaimana mendirikan rumah ibadah itu dipermudah.
“Di Semarang ada sekitar 3.000 rumah ibadag, tetapi tidak semuanya mempunyai izin, baik izin prinsip maupun izin bangunan,” kata dia.
Tetapi, melalui pembicaraan dengan pemerintah, akhirnya turun Peraturan Wali Kota yang memberikan kemudahan untuk mempermudah mendirikan rumah ibadah baik izin prinsip maupun IMB-nya.
Ribka Pandiangan mewakili Kepala Kantor kemudian Agama Kota Semarang menyatakan sangat mengapresiasi keberadaan PGKS yang terus berkomitmen dan menjaga persatuan kerukunan.
“Mari Mari bersama-sama pemerintah pdks kami harap bisa selalu membina hubungan kemitraan yang Sinergi dengan seluruh lembaga keagamaan yang ada di Kota Semarang,” kata Ribka.
wied