KUDUS (SUARABARU.ID) – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group, Alfi Hidayat akhirnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara.
Alfi Hidayat divonis bersalah atas tindak pidana perbankan yang merugikan ratusan nasabah KSP GMG dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kudus dengan hakim ketua Riyanto, dan hakim anggota Dewantoro serta Sumarna dalam sidang yang digelar di PN Kudus, Kamis (6/7).
Meski Alfi Hidayat hadir secara daring dalam persidangan tersebut, namun puluhan nasabah GMG nampak ikut memadati ruang sidang cakra tempat berlangsungnya sidang.
“Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana tuntutan dari jaksa dan menjatuhi terdakwa hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara,”kata Hakim Ketua dalam putusannya.
Atas putusan tersebut, Alfi Hidayat yang menghadiri sidang secara daring dari Rutan Kudus, menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut.
Namun majelis hakim mengingatkan, jika dalam waktu tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, maka putusan yang telah disampaikan akan menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap,”kata Ketua Majelis Hakim, Riyanto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alfi Hidayat dibekuk aparat Polda Jateng atas dugaan tindak pidana perbankan.
KSP GMG yang dipimpinnya, gagal bayar atas miliaran uang nasabah yang disimpan.
Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Namun dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ali Bustomi