hakim
Dhio Daffa S ( baju putih,red), terdakwa pembunuhan orangtua dan kakak kandungnya sendiri saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Setelah majelis hakim PN Mungkid, Kabupaten Magelang memvonis dirinya seumur hidup. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang menjatuhkan putusan hukuman  seumur hidup terhadap Dhio Daffa, pelaku pembunuhan terhadap  kedua orangtua dan kakak kandungnya sendiri. Vonis  majelih hakim PN Mungkid tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan di Pengadilan  Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang Kamis ( 8/6/2023) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit dan dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri .

Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa Dhio Daffa terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap ayahnya, Abbas Ashar, ibunya Heri Riyani  dan kakaknya Dhea Chairunnnisa. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam minuman teh ayah dan ibunya, serta dimasukkan ke dalam minuman kopi kakaknya.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang juga memutuskan terdakwa Dhio tetap ditahan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5000.

Selain itu, barang bukti berupa  satu buah botol yang berisi serbuk sianida ,tiga buah gelas kaca, dua buah sendok teh satu dosis arsenic untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Mertoyudan Jalani Sidang Perdana

Barang bukti lainnya, berupa sejumlah obat-obatan dan resep obat  atas nama Abbas Ashar  juga dirampas untuk dimusnahkan. Dan. satu buah telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk  negara.

Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yarris berplatnomor K 889 ( palsu) dan plat nomor asli  AA152  QB atas nama Dhio Daffa dikembalikan kepada terdakwa. Pengembalian mobil terdakwa tersebut dikarenakan mobil tersebut tidak digunakan untuk kejahatan tersebut.

Sedangkan, mobil Toyota Innova Reborn K 17 DA (palsu ) dan plat nomor asli AA 1168 S  yang  digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan racun sianida, dikembalikan ke pemilik rental mobil.

 

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis, yakni telah membunuh kedua orangtua kandungnya yang telah melahirkan dan membesarkannya.  Selain itu perbuatan terdakwa dinilai sangat keji karena telah menghilangkan  tiga nyawa orang sekaligus secara berencana.

“Majelis hakim menilai hal itu yang menjadi hal memberatkan terdakwa.Sementara yang meringankan, terdakwa secara terus terang mengakui perbuatan tersebut dan juga menyesali tindakannya serta belum pernah dihukum,”katanya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan langkah selanjutnya.

penasihat terdakwa, Satrio Budi dari Pusat Bantuan Hukum  Peradi Kabupaten  Magelang mengatakan, kliennya masih punya harapan untuk mendapatak keringanan hukuman melalui upaya banding. Namun, pihaknua masih akan melihat apakah kliennya serius akan banding atau tidak

“Terkait putusan ini, klien kami sedikit ingin diberi  keringanan dengan upaya banding nanti. Selama tujuh hari masa pikir-pikir,kita akan lihat  benar-benar klien kami serius melakukan upaya banding atau tidak,” kata Satrio.

Sementara itu, JPU Toto Harmiko mengatakan, pihaknya akan menunggu sikap dari pihak terdakwa. Dan bila dari terdakwa maupun penasihat terdakwa melakukan uapaya banding, pihaknya juga akan banding juga.

“Bila terdakwa atau penasihat terdakwa melakukan upaya banding, kita juga akan banding. Karena untuk mempertahankan tuntutan kita,” katanya.

Kasus pembunuhan terhadap  Abbas Ashar, Heri Riyani  dan  Dhea Chairunnnisa yang tidak lain kedua orangtua dan kakak kandung Dhio Daffa tersebut dilakukan 28 November 2022 lalu dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam minumannya. W. Cahyono