blank
Is Aristika Priharmoyo, pengembang perumahan Gondangmanis mengaku akan bertanggungjawab atas penyelesaian pembayaran lahan para petani. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Is Aristika Priharmoyo, pengembang Perum Gondangmanis, Kecamatan Bae, membantah dirinya menipu dan menggelapkan lahan milik sejumlah petani. Pihaknya menegaskan tetap bertanggung jawab dan akan berupaya menyelesaikan pembayaran lahan milik petani yang akan digunakan sebagai perumahan Gondangmanis.

Penegasan Aristika tersebut menyusul adanya sejumlah petani pemilik lahan yang melaporkan dirinya bersama sejumlah rekan serta beberapa notaris ke aparat Polres Kudus atas dugaan penipuan dalam kasus lahan perumahan Gondangmanis.

“Saya sama sekali tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan lahan milik petani. Kalau saya memiliki niat seperti itu, sekarang saya sudah kabur ke luar daerah. Kenyataannya sampai saat ini saya masih ada di sini dan siap untuk berkomunikasi atas persoalan tersebut,”kata Aristika, Rabu (7/6).

Aristika menambahkan, pihaknya kini tengah berupaya mendatangkan investor yang bisa membeli lahan perumahan tersebut.  Saat dana segar datang, Aristika berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran lahan milik para petani.

“Sebenarnya saat ini sudah ada investor yang tertarik untuk membeli lahan tersebut, namun karena mencuat kasus ini, yang bersangkutan sempat mengendorkan niatnya. Tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meyakinkannya kembali,”ujarnya.

Aristika membenarkan, jika lahan para petani tersebut kini sudah berubah menjadi SHGB atas nama PT meski pembayaran ke petani belum dilakukan. Namun, langkah tersebut sebagai cara agar proses pengajuan kredit ke Perbankan bisa dilakukan.

Dan lagi, semua langkah pelepasan hak lahan petani ke PT semuanya dilakukan di depan notaris dan semua petani pemilik lahan dan juga disaksikan perangkat desa setempat.

“Semuanya dilakukan secara terbuka di depan para petani pemilik lahan di depan notaris. Bahkan, kami juga mendatangkan perangkat desa untuk menjadi saksi,”tukasnya.

Disinggung soal lahan yang kini sudah diagunkan ke sejumlah bank untuk kredit, Aristika tidak membantahnya. Dana pinjaman dari bank tersebut memang digunakan untuk operasional perusahaannya.

“Kalau soal lahan yang saat ini dijaminkan ke bank, itu memang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan kami. Tapi, kami berkomitmen jika ada investor yang masuk, pinjaman dari bank tersebut akan kami selesaikan berikut juga penyelesaian pembayaran ke petani pemilik lahan,”tukasnya.

Atas adanya aduan para petani ke Polres Kudus, Aristika memang tidak bisa mencegahnya. Namun, dirinya siap memberikan keterangan apapun ke pihak kepolisian terkait persoalan yang dihadapi saat ini.

BACA JUGA : Merasa Ditipu Soal Jual Beli Tanah, Sejumlah Petani Adukan Pengembang dan Notaris ke Polisi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah orang petani pemilik lahan di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, mengadukan beberapa oknum pengembang dan notaris ke aparat Kepolisian Resor Kudus. Hal ini lantaran para petani merasa ditipu karena lahan milik mereka, dikuasai oleh para pengembang tanpa ada pembayaran sedikitpun.

Permasalahan petani yang kesemuanya warga Desa Gondangmanis tersebut bermula tahun 2013 silam ketika mereka diajak kerjasama seorang pengembang berinisal “S”, warga Loram, Kecamatan Jati. Tanah kesembilan petani ini oleh “S” dijanjikan diuruskan menjadi tanah kapling, dan dibayar ketika ada pembeli.

Setahun berlalu, janji ‘S’ tersebut ternyata tidak terealisasi. Singkat cerita, akhirnya datang Aristika yang mengambil alih Kerjasama dan pengelolaan lahan tersebut melalui perusahaannya Bernama PT Sinar Irama Nusantara (SIN).

Dalam kerjasamanya, PT SIN berhasil mengalihkan SHM lahan milik para petani menjadi satu SHGB atas nama PT. Namun, pengalihan tersebut belum disertai pembayaran kepada petani pemilik lahan.

BACA JUGA : Merasa Tertipu Developer, Belasan Warga Perumahan Graha Arka Tuntut Keadilan

Dalam perjalanannya, PT SIN gagal juga mengembangkan lahan tersebut menjadi perumahan. Pada 31 Juli 2020, Aristika mengalihkan PT beserta seluruh asetnya berupa tanah kepada seorang pengembang berinisal “AEN”. Dan yang terakhir, AEN kemudian menggadaikan sertifikan lahan tersebut ke sejumlah perbankan.

Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara para petani, Maisah Anggni menyebutkan kalau para petani telah mengadukan enam orang Aristika yang merupakan Direktur PT SIN pertama kali dibentuk, “SH” yaitu Komisaris PT. SIN dari pertama kali berdiri hingga saat ini sekaligus ibu kandung “IAP”,  “AEN” pembeli PT SIN dari “IAP, “ODN” Direktur perubahan ketiga anggaran dasar sekaligus istri “AEN”. Selain keempat orang tersebut, perwakilan pemilik lahan juga mengadukan dua Notaris di Kudus berinisial “DR” dan “AD”.

“Selama sepuluh tahun, petani belum mendapatkan pembayaran atas lahan mereka. Bahkan, dari sembilan petani pemilik lahan, ada juga yang kini sudah meninggal dunia,”katanya.

Ali Bustomi