GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polisi menangkap dua anak punk yang telah mengeroyok WJA (25), penghuni tempat kos di daerah Banaran Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Menurut keterangan polisi, perlaku pengeroyokan terhadap korban sebanyak dua orang saja, tetapi yang seorang kini ditetapkan sebagai DPO.
Dua pelaku pengeroyokan terhadap WJA ini yaitu YW alias Wiwin, 23 tahun warga Jengglong Barat dan AM.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakanm peristiwa ini berawal saat korban dituduh menggadaikan sepeda motor milik DW alias Incess, yang merupakan teman para pelaku.
“Saat itu korban sanggup mengembalikan uang pada DW alias Inces untuk menebus sepeda motor yang digadaikan,” ujar AKP Dedy Setyanto.
Mantan Kapolsek Gubug dan Penawangan ini menjelaskan, hingga batas waktu yang telah disepakati antara korban dan DW, ternyata WJA tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut.
Lantaran tidak menemui pemilik motor, DW berinisiatif untuk melaporkan kepada tiga pelaku yang diketahui anak punk tersebut.
‘’Para terduga pelaku yang mengetahui alamat kos pacar korban dari DW alias Inces kemudian mendatangi kos tersebut,’’ ujar AKP Dedy Setyanto.
Sesampainya di kamar kos, pelaku mengetuk pintu kamar korban. Mengetahui korban didatangi tiga pelaku, langsung lari ke kamar mandi.
Tahu targetnya masuk ke kamar mandi, para pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung mengeroyok dan memukuli korban hingga luka luka.
“Setelah pintu kamar mandi dibuka, para pelaku mengeroyok dan memukuli korban hingga mengalami luka luka,’’ jelas Kapolsek.
Dua pelaku pengeryokan ini telah diamankan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
“Kita masih mengejar satu orang pelaku lain yang sudah masuk DPO,” ujar AKP Dedy Setyanto.
Tye Wiedya