PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Banyumas dan Purbalingga melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terhadap para Notaris Kabupaten Banyumas.
Hal itu untuk memastikan kepatuhan Notaris sebagai pihak pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Notaris yang diaudit merupakan Notaris yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ dan pelaporan TKM.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jateng yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara menggelar Rapat Koordinasi dengan para anggota MPD Notaris Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan yang berlabgsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto itu sekaligus dalam rangka persiapan penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Kantor Sekretariat MPD Notaris.
Widya mengapapresiasi kerja keras seluruh anggota MPD Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Notaris.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Jateng akan melakukan peningkatan kapasitas Sekretariat MPD Notaris untuk mengoptimalkan layanan penanganan pengaduan masyarakat.
Nantinya, Kanwil akan memberikan bimbingan teknis penanganan pengaduan masyarakat kepada seluruh Ketua MPD Notaris bersama Sekretaris dan Staf Sekretariat, serta akan menerbitkan Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengenai penetapan UPT sebagai Kantor Sekretariat MPD Notaris.
Ia berharap dukungan Kepala UPT dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, untuk memfasilitasi sidang pemeriksaan, rapat, dan penyimpanan protokol Notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih.
Ning S