blank
Dosen UNS Surakarta Dr Agus Wienarto (tengah) menjadi nara sumber dalam Rakor Bawaslu untuk mewujudkan netralitas ASN, didampingi Moderator Mami Eva Novayani (kiri) dan Anggota Bawaslu Joko Wuryanto.(Dok.Ist)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ada beberapa alasan mengapa Aparat Sipil Negara (ASN) diperebutkan dalam kontestasi politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Diantaranya, karena sebagai sosok birokrat, ASN, dianggap menjadi personifikasi negara.

Demikian dikedepankan Dosen UNS Surakarta, Dr Agus Reiwanto, Kamis (25/5), saat tampil menjadi nara sumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab dan semua Camat di Kabupaten Wonogiri.

Rakor digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, mengambil tema bahasan ”Dalam Rangka Mewujudkan Netralitas ASN”. Acara ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Golden Resto, tepi barat perairan Waduk Gajahmungkur, Wonogiri.

Tampil menjadi moderator, Mami Eva Novayani MIKom yang berprofesi sebagai Dosen dan juga penyiar Radio Giri Swara Wonogiri. Turut hadir mendampingi, Anggota Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto. Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, ikut tampil menjadi nara sumber.

Pencegahan

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Isnawati Sholihah, menyatakan, tujuan diadakannya Rakor ini adalah untuk memetakan potensi pelanggaran dan merancang langkah pencegahan terkait dengan netralitas ASN. Juga demi menyelaraskan pemahaman, terkait batasan hak politik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

Menurut Dr Agus Riewanto, ASN sebagai sosok birokrat memegang akses informasi, memiliki keahlian teknis strategis yang dapat dijadikan pintu untuk dilibatkan di kontestasi politik. Juga adanya kepentingan ASN dalam menjaga dan meningkatkan posisi jabatan, serta karena masih adanya budaya patronase yang berdampak pada ASN loyal membela atasan yang berkompetisi.

Untuk potensi pelanggaran, tandas Agus Riewanto, diantaranya adalah penggunaan fasilitas dan anggaran negara/daerah, terlibat sebagai tim kampanye/tim sukses Pasangan Calon (Paslon). Yang itu berpotensi untuk menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program, dan distribusi bantuan sosial (Bansos). Juga dapat bertindak melarang/menghalangi pemasangan alat peraga kampanye Paslon tertentu.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengingatkan, jangan sampai terjadi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, meski sebagai aparatur di jajaran birokrasi memiliki peluang untuk melakukan pelanggaran netralitas. ”Bawaslu berwenang melakukan pengawasan, yang temuannya dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum dan ke Komisi ASN.

Bambang Pur