blank
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi. Foto: Dok/SKK Migas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Sebagai wakil negara dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan berbagai gebrakan untuk memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berbagai upaya dan strategi melakukan terobosan melalui penyederhanaan proses bisnis, konsistensi melaksanakan tata kelola industri hulu migas dan hasil dari transformasi organisasi SKK Migas yang dicanangkan sejak 2020 memberikan hasil yang menggembirakan.

Gebrakan yang dilakukan SKK Migas tersebut menghasilkan sekitar Rp 700 triliun dari industri hulu migas ke negara di tahun 2022.

“Kami bersyukur, berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas melalui penyederhaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi dan integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terkait telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan, akuntabel, efisiensi biaya dan kecepatan proses sehingga memberikan dampak yang sangat signifikan, dimana indutri hulu migas dapat menghasilkan sekitar Rp700 triliun untuk negara,” kata Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi di Jakarta pada Senin (8/5/2023).

Kurnia mengatakan, hulu migas sebagai motor penggerak perekonomian nasional melalui hasil penjualan migas secara langsung berkontribusi sekitar Rp 672 triliun, terdiri atas hasil penjualan minyak dan gas bumi sekitar Rp 583 triliun termasuk alokasi dana bagi hasil migas sebesar Rp.17 Triliun yang turut dirasakan oleh daerah penghasil serta hasil penerimaan lain dari hulu migas sekitar Rp 89 triliun yang meliputi signature bonus, production bonus, firm commitment, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan Pajak Penghasilan migas serta pendapatan lainnya.

Nilai tersebut diperoleh melalui beberapa gebrakan yang telah dilakukan diantaranya, percepatan penerimaan hasil penjualan minyak bumi melalui penyederhanaan proses bisnis penagihan dan pembayaran, melakukan fleksibilitas skema komersialisasi melalui optimalisasi lifting minyak dan pengembangan sistem dan prosedur yang mendukung proses percepatan tersebut.

Dukungan terhadap pertumbuhan industri tertentu yang memanfaatkan gas bumi, juga terus dilakukan melalui implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berkontribusi mencapai sekitar Rp 24 triliun.