Kurnia menyampaikan, terobosan dan improvement yang dilakukan oleh SKK Migas dalam pelaksanaan lifting minyak dan gas bumi di tahun 2022 mampu mengamankan penerimaan negara, sehingga memberikan dukungan pada percepatan cashflow penerimaan negara.
“Setiap lifting yang dicatat, 100% pembayaran sudah masuk ke rekening negara, meskipun di lapangan ada beberapa kegiatan lifting yang tertunda karena gangguan cuaca dan lainnya. Langkah ini akan mengamankan penerimaan negara dan percepatan cashflow negara sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam APBN,” ujar Kurnia.
Selain itu, dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) Hulu Migas, SKK Migas telah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan BMN dan terus melakukan upaya transformasi dan optimalisasi, dimana sampai dengan akhir tahun 2022, nilai BMN Hulu Migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp598,71 triliun atau meningkat 4% dari tahun sebelumnya dan berhasil melakukan optimalisasi BMN dengan membukukan PNBP pengelolaan BMN hulu migas sebesar Rp251,22 miliar atau meningkat 35% dari tahun sebelumnya.
SKK Migas juga turut medorong pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak, dimana industri hulu migas yang berhasil disetorkan ke negara sekitar Rp 1,7 triliun atas pemanfaatan Kilang LNG Badak.
“Tahun 2022, SKK Migas dan Kementerian Keuangan juga telah melakukan pertukaran data sektor hulu migas melalui Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) sehingga memberikan data yang transparan dan mempercepat proses pencatatan yang pada gilirannya mempercepat proses bisnis sehingga kegiatan pengelolaan hulu migas menjadi semakin optimal dan mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan disektor hulu migas,” kata Kurnia.
Dalam memastikan pemanfaatan dan pengelolaan minyak mentah dan kondensat serta gas bumi, LNG dan LPG secara optimal guna mendukung perekonomian nasional, ketahanan energi dan pemenuhan kebutuhan industri domesik.
SKK Migas telah melakukan beberapa langkah dan terobosan antara lain, mendorong Kontraktor hulu migas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik melalui pengaliran minyak dan kondensat (MMKBN) ke kilang Pertamina dan secara aktif menggerakkan KKKS untuk melakukan penawaran dan negosiasi dengan Pertamina sebelum dilakukan ekspor, yang merupakan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 18/2021 tentang prioritas pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri,
“Hanya sekitar 7% dari total lifting minyak dan kondensat yang dilakukan untuk tujuan ekspor dikarenakan tidak dapat diolah karena ketidaksesuaian karakteristik minyak dengan Kilang Pertamina. Pemanfaatan hasil produksi minyak mentah dan kondensat untuk kilang Domestik memberikan dampak positif dan multiplier effect bagi perekonomian nasional, membuka lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas industri dan transportasi serta meningkatkan nilai tambah yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat,” terang Kurnia.