SEMARANG (SUARABARU.ID) Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengeluarkan ratusan surat keterangan (SK) tidak pernah dipidana, untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Humas PN Semarang Muh Anshar Majid, didampingi Juru Bicara Aris Bawono Langgeng menerangkan, hingga kemarin (Selasa, 2/5/2024) ada 292 pemohon yang mengajukan SK tidak pernah dipidana ke PN Semarang dan tidak ada satupun yang tercatat sebagai mantan narapidana.
“Jadi surat keterangan ini adalah salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, misalnya keterangan tidak pernah dihukum. Dan ini sudah merupakan produk dari pengadilan dan sudah sering kita keluarkan produk-produk seperti ini di setiap waktu yang dibutuhkan, seperti misalnya dalam rangka pencalegan, dimana salah satu syaratnya adalah adanya surat keterangan tidak pernah dihukum,” terang di PN Semarang, Rabu (3/5/2023).
Ditambahkan pula Juru Bicara Aris Bawono Langgeng, Pengadilan Negeri Semarang membuat satu surat keterangan, yang merangkan mengenai apakah yang bersangkutan (pemohon) sudah pernah teregister dan dijatuhi pidana atau belum.
“Jadi produk kita (PN Semarang) keluar dengan satu produk namanya surat keterangan. Jadi mereka meminta kepada kami, lalu kami melakukan pengecekan di register kami, ada atau tidak ada kita berikan surat keterangan,” ujarnya.
Dari 292 pemohon yang teregister hingga hari kemarin, lanjut Aris, dimungkinkan akan terus bertambah, karena ada informasi akan ada pengajuan secara kolektif. Walaupun begitu, dari data yang masuk tersebut, tidak disebutkan secara detail asal partai politik dari para pemohon yang sudah masuk. Sebab dalam berkas permohonan surat keterangan itu tidak menyebutkan asal partai.
“Kami tidak bisa menentukan dari parpol mana saja, karena memang tidak ada datanya untuk itu. Yang mengajukan untuk sementara ini masih pribadi. Tapi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengajuan secara kolektif tapi belum kami terima,” ujarnya.
Disampaikan pula oleh Aris, untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan aplikasi Eraterang (elektronik surat keterangan).
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online, yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) di Lingkungan Peradilan Umum, bertujuan meningkatkan efektivitas itas dan efisiensi pelayanan peradilan.
Absa