SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 75 pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di Jalan Kanjengan terkena razia penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jumat (28/4/2023).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, razia penertiban tersebut merupakan penegakan perda Kota Semarang. Apalagi selama ini PKL yang menggelar lapak secara liar di Kanjengan sudah diperingati berkali-kali.
“Penertiban ini sudah berulang kali kami lakukan, tapi pedagang tetap bandel dengan tetap berjualan di sepanjang Kanjengan ini. Makanya hari ini kami dari Satpol PP turun untuk menertibkan kembali untuk menegakkan perda,” katanya di sela-sela memimpin penertiban.
Lebih jauh dirinya menegaskan kepada para pedagang, bahwa mulai dari sepanjang Jalan Kanjengan depan Masjid Kauman, depan Kantor Dinas Perdagangan yang baru (ex-Gedung Danamon), hingga sekitaran gedung Pasar Kanjengan harus benar-benar steril dari pedagang.
Fajar yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang mengatakan, pihaknya ke depan akan melakukan penataan terhadap para pedagang di Pasar Kanjengan, karena sebenarnya para pedagang yang tumpah ke jalan tersebut sebenarnya sudah mendapat lapak di Pasar Kanjengan.