KUDUS (SUARABARU.ID)- Anggota Komisi A DPRD Kudus Mardijanto menyarankan agar peserta seleksi perangkat desa peraih rangking satu untuk tetap bersabar dan berdoa. Menurutnya rangking satu tetap akan dipertimbangkan dan pelantikan perangkat desa seyogyanya tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang ada.
Dikatakan, kalau penundaan pelantikan dilakukan sampai 28 April 2023 mendatang, seharusnya harusnya saat-saat ini sudah mulai dipersiapkan segala sesuatunya karena ini menyangkut kepastian hukum dan kepentingan hajat banyak orang.
Hal tersebut disampaikan Mardijanto yang ditemui secara langsung oleh beberapa orang perwakilan peraih rangking satu seleksi perangkat desa, Sabtu (15/4).
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak sepuluh orang perwakilan rangking satu ujian perangkat desa Kudus, wadul karena hingga kini belum ada tanda-tanda proses pelantikan.
“Kalau saran saya, sebaiknya posisi rangking satu saat ini setidaknya menjadi pertimbangan dan segera ada kejelasan pelantikan perangkat desa sehingga pihak-pihak terkait ada kesiapan untuk melakukan pelantikan. Di dalam SK Bupati sudah jelas pelantikan dilaksanakan tanggal 28 April 2023, ini juga tentang hajat kepentingan menjalankan Perda “kata Mardijanto, Sabtu (15/4).
Mardijanto menambahkan, Surat Keputusan Bupati Kudus tentang penundaan pelantikan dijadwalkan tanggal 28 April 2023. Namun sampai saat ini, estimasi waktu yang ada hanya tersisa empat hari karena akan terpotong masa cuti lebaran. Namun persiapan pelantikan belum kunjung terdengar.
Hal tersebutlah yang menjadi keresahan semua rangking satu hasil tes yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran Bandung.
Lebih lanjut, Mardijanto tidak menampik jika saat ini masih ada proses gugatan hukum yang menyertai pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Namun demikian, proses hukum tersebut harus ditempatkan secara terpisah karena dengan tahapan yang sudah ditetapkan oleh Bupati.
“Untuk semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan serta menaati apa yang nanti diputuskan. Tapi untuk saat ini, yang terbaik tentu tahapan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,”tandasnya.
Mardijanto melanjutkan, kebutuhan akan perangkat desa sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan masyarakat. Jangan sampai anggaran APBDesa telah dikeluarkan sia-sia dan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan terabaikan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Adi Sadhono mengamini jika SK Bupati Kudus terbaru, memang menyatakan pelantikan perangkat desa hasil seleksi yang disselenggarakan oleh Unpad, ditunda dan dilaksanakan paling lambat 28 April 2023.
Sehingga, sebelum SK tersebut direvisi, semestinya masing-masing desa menjalankannya sesuai ketentuan yang diatur dalam SK tersebut.
“Kalau di SK tersebut pelantikan dilaksanakan paling lambat 28 April 2023, yang semestinya dilaksanakan sebelum ada SK lain yang merevisi,” ujar Adi.
Hanya saja, kata Adi, kewenangan untuk mengangkat dan melantik perangkat desa semuanya tetap berada di tangan Kepala Desa dengan izin Bupati.
Ali Bustomi