blank
Brigjen Endar Priantoro. Foto: kompas

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan Brigjen Endar melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa (4/4/2023).

”Kami membuat aduan, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” ujar Endar dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Modus Penggantian Id Pelanggan PLN

Pengaduan itu dilakukan, karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski keputusan itu diambil berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) KPK.

”Tentunya saya ingin menguji secara independen, terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ada hal yang tidak wajar untuk saya,” ungkapnya.

Ketidakwajaran itu, karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal itu.

BACA JUGA: Polresta Magelang Berupaya Menekan Penyakit Masyarakat

”Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lainnya. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada, sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” ungkap Endar.

Langkah dia yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri ini, mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Anggota Polri yang ada di KPK memprotes keputusan itu, dan kemudian membuat surat terbuka.

Dalam surat itu, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK, selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi kepentingan lain. Para anggota Polri di KPK ini berpesan, agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

BACA JUGA: Alokasi Kursi DPRD 4 Kabupaten di Jateng Bertambah Jadi 50 Kursi

”Sejatinya, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan, bukan hanya perorangan. Namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucap anggota Polri di KPK dalam surat itu, yang tersebar Selasa (4/4/2023).

Mereka meminta, agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘masing-masing pimpinan instansi asal dan pimpinan komisi wajib berkoordinasi’.

Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi sebelum masa penugasan empat tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal’.

BACA JUGA: Posyandu untuk Akselerasi Pencapaian Bidang Kesehatan Nasional

Mereka pun mengancam dikembalikan, jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar. ”Kami siap dikembalikan ke institusi asal. Karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat Eselon 2 dan komunikasi antarlembaga yang buruk, sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga atau institusi asal kami,” ujar mereka.

Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai, setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait usulan promosi.

Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto, yang berasal dari Korps Bhayangkara, mendapat promosi.

BACA JUGA: Marselino Ferdinan Bawa Klubnya Menang Telak

Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, karena keterbatasan jabatan.

Namun KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret, dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan.

Riyan