KENDAL (SUARABARU.ID) Berkas perkara mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, yang dilaporkan kembali oleh korban penipuan lainnya, akhirnya kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dan masuk penahanan kembali sejak Kamis (30/3/2023).
Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo saat dihubungi Wartawan mengatakan, penahanan dilakukan karena diduga mantan Kades Teguh, melakukan penipuan dan penggelapan uang sewa lahan bengkok terhadap korban bernama Ponidjan, warga Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
“Untuk perkara dimaksud sudah P-21 (dinyatakan lengkap) dan sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik kepada penuntut umum kemarin hari Kamis 30 Maret 2023,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Untuk tersangka Teguh, lanjutnya, saat ini sudah dilakukan penahanan sejak Kamis kemarin (30/3/2023) selama 20 hari ke depan dan sementara ini penahanannya dititipkan di LP.
“Di tingkat penyidikan, tersangka sudah ditahan oleh penyidik. Setelah dilimpahkan ke penuntut umum kemarin, kita lakukan penahanan maksimal 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke PN,” terang Langgeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal bernama Teguh bin Sukandar tersebut, dilaporkan oleh Ponidjan warga Jambearum RT 1 RW 5, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal atas dugaan penipuan sewa lahan bengkok dan di tingkat Kejari Kendal, sebelumnya kasusnya masih P19 (belum lengkap).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Kendal dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/57/X/2022/Jateng/Res Kendal, pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu, setelah lima tahun tidak ada kabar dan itikad baik dari mantan Kades.
Dugaan penipuan itu bermula, saat Ponidjan didatangi Teguh dan ditawari sewa lahan bengkok di blok Wonokerto Desa Wonosari tahun 2017. Karena sudah kenal, ia pun akhirnya sepakat untuk menyewa lahan garapan sawah tersebut, selama satu tahun dengan biaya sewa lahan sebesar Rp 8 Juta.
“Waktu itu, dia (Teguh) datang malam hari sekira setengah tujuh, kemudian menawarkan sewa sawah seharga Rp 8 juta,” ujar Ponidjan kepada Wartawan di rumahnya, Desa Jambearum Patebon.
Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, akhirnya dia membayar uang sewa kepada Teguh dengan rincian yang pertama Rp 4 juta. Lalu besoknya minta lagi Rp 3,5 juta. Terus tiga hari kemudian minta lagi Rp500 ribu.
Kemudian pada tahun 2018, saat Ponidjan akan mulai menggarap sawah yang dijanjikan, ternyata tidak bisa karena sawah tersebut merupakan lahan bengkok garapan Carik. Mengetahui hal tersebut, akhirnya Ponidjan berusaha mempertanyakannya kepada Teguh. Namun, setiap akan ditemui, Teguh selalu menghindar. Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kendal..
Absa