Dua pelaku penjual bubuk petasan ini mendapatkan barang tersebut dari toko online. Kemudian, mereka racik sendiri dan dijual dengan Rp190 ribu per kilogram. Untuk keuntungan, dua pelaku ini mendapatkan laba Rp100 ribu untuk per kilogramnya.
Dua pelaku pengedar bubuk petasan ini dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pencegahan terus dilakukan Polres Grobogan untuk meminimalisir ledakan petasan. Seperti yang diketahui, kasus ledakan petasan terjadi baru-baru ini di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Akibat ledakan yang terjadi pada Minggu, 26 Maret 2023 itu, belasan rumah rusak dan menyebabkan satu korban jiwa.
“Kami berupaya untuk terus melakukan pencegahan dengan menggelar razia rutin terhadap peredaran petasan di wilayah hukum Polres Grobogan,” terang AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres menyatakan, obat petasan tersebut telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. “Sedangkan tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Tya Wiedya