blank
Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Media sosial seperti Facebook memang menyenangkan. Bisa buat mengisi luang, ketemuan dengan teman, bahkan bisa juga buat jualan. Tetapi bagaimana kalua yang dijual adalah obat petasan atau sejenis mesiu yang bisa jadi bahan peledak?

Dua lelaki warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan ditangkap polisi karena menjual obat petasan melalui media sosial Facebook. Dua lelaki tersebut adalah HA dan EWS, warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Informasi dari sumber  menyebutkan, kedua pelaku diamankan polisi setelah kedapatan menjual bubuk petasan di media sosial Facebook. Informasi tersebut kemudian ditelusuri hingga polisi berhasil membekuk dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram obat petasan yang siap diedarkan.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, dari patroli cyber di media sosial menemukan akun Facebook yang menawarkan bubuk petasan ini. “Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon (petasan),” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Selanjutnya, saat tersangka HA dan EWS melakukan penjualan secara COD (cash on delivery) di sebuah salon potong rambut di Desa Tegowanu Kulon, petugas Polsek Tegowanu langsung menangkaptersangka,” kata Kapolres Grobogan, Kamis, 30 Maret 2023.