GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sepasang lelaki dan perempuan yang bukan pasangan resmi terjaring dalam razia yang dilakukan Polsek Godong di tempat indekos, di Desa Godong, Kecamatan Godong, Grobogan, Kamis (30/3/2023).
Polsek Godong menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYD) dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan 2023 dengan sasaran rumah indekos. Operasi cipta kondisi dipimpin Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena.
“Sasarannya perasi tempat indekos yang berada di Desa Godong, Kecamatan Godong. Ada dua tempat kos yang menjadi sasaran kegiatan,” kata Iptu Bambang.
Dua rumah indekos yang menjadi sasaran adalah milik Kh dan Bm di Dusun Kemantran, Desa/Kecamatan Godong. Petugas kemudian mengecek satu persatu penghuni indekos di kedua tempat tersebut.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan 2023. Sasarannya adalah penghuni indekos atau pasangan tidak resmi,” kata Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumeno.
Anggota Polsek Godong dalam kegiatan ini mengecek setiap kamar yang ada penghuninya. Pintu diketuk kemudian penghundi indekos dimintai identitasnya untuk didata petugas.
“Dari hasl kegiatan tersebut, anggota Polsek Godong menemukan pasangan tidak resmi di tempat indekos milik Khamdan dan indekos milik Bambang,” jelas Iptu Bambang.
Adapun pasangan tidak resmi yang ditemukan di tempat indekos milik Kh adalah AYF (25) dan AMA (31), keduanya menurut Kapolsek Godong, bukan warga Kabupaten Grobogan, namun warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Membuat Surat Pernyataan
Sedangkan satu pasangan tidak resmi lainnya, tambah Kapolsek Godong, dijumpai petugas di tempat indekos milik Bambang. Pasangan tersebut masih berusia muda yakni BP (19) warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan dan MM (18) warga Rembang.
Selanjutnya kedua pasangan tidak resmi yang ditemukan di dua tempat indekos dibawa petugas ke Polsek Godong. Keduanya kemudian didata oleh anggota Polsek Godong dan diminta membuat surat pernyataan.
“Setelah kita catat indentitasnya, kami lakukan pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” tambah Iptu Bambang Jumeno.
Tya Wiedya