blank

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan bahwa ledakan di rumah Mufid (30) buruh bangunan warga Dusun Junjungan, Giriwarno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, adalah obat mercon atau petasan yang low explosive, yaitu bahan peledak yang memiliki daya ledak rendah. Korban adalah meracik untuk dijual.

Ditemukan selongsong petasan yang belum diisi obat. Dia  mengatakan hal itu dalam jumpa pers di dekat lokasi ledakan, hari ini Senin (27/3/23).

Dikatakan, hasil pendataan polisi, terjadi ledakan yang berdampak kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan. Dari jumlah itu yang rusak berat ada lima dan rusak ringan ada enam rumah.

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa di sumber ledakan ditemukan kantung plastik yang diduga untuk wadah bahan mercon. Juga telah dilakukan pemeriksaan saksi. Tim Dokkes Polda juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ternyata dua kakinya belum ditemukan.

Sebagai pengembangannya, Polda Jateng telah membentuk tim khusus yang dipimpin Dirkrimum. Hasilnya telah ditemukan 10 Kilogram (KG) bahan petasan dari beberapa tersangka. Sementara ini diamankan satu tersangka dengan inisial i.

Tersangka i adalah penjual yang barang buktinya sudah diamankan sekitar 10 KG bahan mercon. Dia warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. “Pengembangan akan diteruskan untuk menjadikan pembelajaran bagi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, dia sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim, dan Bupati. Yakni akan melakukan kerja bakti terkait perbaikan rumah masyarakat yang terdampak.

Ditegaskan bahwa mulai hari ini tempat kejadian akan dibuka. Sebelumnya ditutup, karena khawatir ada bahan-bahan yang membahayakan. Untuk penanganan kejadian di daerah pegunungan itu
tim polisi lengkap, ada Gegana, Inafis, Labfor.

Selebihnya dijelaskan, di tempat kejadian ditemukan bahan- bahan mercon seperti Potasium, Sulfur, dan Alumunium Foil. Beberapa  saksi juga mengungkapkan, korban pesan bahan petasan hampir tujuh setengah kilogram. “Yang menjadi sumber ledakan,” katanya.

Ditambahkan pula, Polda Jateng juga telah mengambil langkah-langkah, terkait petasan. Yakni hasil operasi di Banyumas mengamankan tujuh ribu petasan. Di Polres Batang 2.800 biji, Polres Demak 45 kilogram bahan mercon, di Kudus 15 kilogram obat mercon.

“Menjelang Lebaran masyarakat saya imbau untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan. Itu diancam Undang-Undang Darurat. Pasal 1, Ayat 1, UU Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya berat. Hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Tolong masyarakat untuk tahu tentang aturan itu,” tandasnya.

Dengan mengetahui aturan itu diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa. Selain itu juga dalam rangka menghormati bulan Ramadan. “Tidak usah main petasan di bulan Ramadan. Juga balapan liar, berantem karung, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dilaksanakan dengan tertib dan damai,” pintanya.

Razia petasan akan dilakukan secara terus menerus. Baik penjual, pembeli, maupun pendistribusian mercon.

Eko Priyono