blank
Tersangka pembuang bayi, YU (32) yang merupakan ibu kandung bayi tengah menjalani pemeriksaan Polres Purbalingga. Foto: Dok/Hms Polres

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang merupakan ibu kandung bayi diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, berawal dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Rabu (22/3/2023) pagi.

“Setelah itu kami menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 melakukan pelacakan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto dan Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/3/2023).

Disampaikan, dari hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian anggota Satreskrim bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.

“Di salah satu rumah kami menemukan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

“Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat,” ungkapnya.

Menurut Era Johny, tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan orang lain,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar.

Ning S