blank
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.Msi didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar Tengah memperlihatkan barang bukti garam merk Ndang Ndut yang dipalsukan tersangka WH dan MM. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap pemalsuan merk garam. Polisi mengamankan WH alias Gogon (41) asal Mojosongo Surakarta dan  MM (32) warga Banyumanik Semarang berikut barang bukti  berupa 1.000 kg garam merk Ndang Ndut palsu.

“Kedua pelaku diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta,karena adanya laporan pengaduan dari pemilik merk bahwa garam merk Ndang Ndut produksi miliknya telah dipalsukan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi , Sabtu  (24/03)

Kapolresta Surakarta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar membeberkan,  pihak menejemen produsen Garam Ndang Ndut telah melakukan pengecekan di wilayah kota Surakarta dan sekitarnya  terkait adanya dugaan penjualan garam merk Ndang Ndut palsu.

Hasilnya di pasaran ditemukan garam merk Ndang Ndut palsu yang diperdagangkan, Temuan tadi langsung dibeli dan diketahui terdapat perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap. Temuan tadi langsung dilaporkan ke Polresta Surakarta.

Adanya pengaduan langsung ditindaklanjuti petugas  dengan mengamankan pelaku pada 15 Maret 2023. Dari pelaku yang diamankan di Mojosongo Solo dan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, berhasil disita barang bukti berupa garam merk Ndang Ndut palsu kurang lebih satu ton serta satu unit mobil Grand max yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang dagangannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan kita kenakan pasal 100 ayat 1 Undang – undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman  pidana  paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar rupiah,” tegas Kapolresta.