blank
Petinggi Seni Beladiri Taekwondo Solo Master DAN 7 Kukkiwon Tanu Kismanto (paling Kiri) bersama Ketua KONI  Surakarta Drs Lilik Kusnandar (dua dari kiri ) tengah menyampaikan penjelasan dalam  dalam konferensi pers di Gedung KONI Surakarta, Jumat (24/3). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Oknum Guru beladiri  DS yang diduga mencabuli siswanya dilarang beraktivitas di lingkungan Seni beladiri Taekwondo.

Pihak bersangkutan secara otomatis akan kehilangan keanggotaannya sebagai anggota Taekwondo  sehubungan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART ) jelas menyebutkan keanggotaan akan gugur apabila anggota sudah melanggar hukum. Aturan tersebut berlaku secara nasional. Jadi keanggotaan yang bersangkutan pasti gugur. Kami dari kalangan Taekwondo menginginkan pihak  kepolisian bisa  mengembangkan kasusnya hingga tuntas guna menjaga jangan sampai ada korban berikutnya,” kata Petinggi Seni Beladiri Taekwondo Solo Master DAN 7 Kukkiwon Tanu Kismanto dalam konferensi pers di Gedung KONI Surakarta, Jumat (24/3),

Pada acara dihadiri Ketua KONI Surakarta Drs Lilik Kusnandar dan kalangan penggiat Taekwondo Surakarta Tanu Kismanto menyampaikan rasa keprihatinannya kepada anak anak sebagai korban maupun kepada ortu dan keluarga.

Pihaknya siap mendukung secara moral  Andai korban sudah  berporestasi, pihaknya siap melanjutkan mereka untuk berlatih dan berprestasi. Nantinya orang tua korban dipersilahkan  memasukkan anaknya ke Dojang yang dipilih untuk berlatih.

Langkah demikian dengan tujuan supaya tak ada keraguan dari  orang tua atau murid itu sendiri untuk berpindah dan meneruskan lagi  latihannya.

Perbuatan pidana DS menyebabkan kalangan senibeladiri Taekwondo  menjadi sangat syok. Karena sebenarnya Taekwondo  itu utamanya membangun karakter (budi pekerti) sedangkan  beladiri yang diajarkan hanya bonus.