SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Oknum Guru beladiri DS yang diduga mencabuli siswanya dilarang beraktivitas di lingkungan Seni beladiri Taekwondo.
Pihak bersangkutan secara otomatis akan kehilangan keanggotaannya sebagai anggota Taekwondo sehubungan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART ) jelas menyebutkan keanggotaan akan gugur apabila anggota sudah melanggar hukum. Aturan tersebut berlaku secara nasional. Jadi keanggotaan yang bersangkutan pasti gugur. Kami dari kalangan Taekwondo menginginkan pihak kepolisian bisa mengembangkan kasusnya hingga tuntas guna menjaga jangan sampai ada korban berikutnya,” kata Petinggi Seni Beladiri Taekwondo Solo Master DAN 7 Kukkiwon Tanu Kismanto dalam konferensi pers di Gedung KONI Surakarta, Jumat (24/3),
Pada acara dihadiri Ketua KONI Surakarta Drs Lilik Kusnandar dan kalangan penggiat Taekwondo Surakarta Tanu Kismanto menyampaikan rasa keprihatinannya kepada anak anak sebagai korban maupun kepada ortu dan keluarga.
Pihaknya siap mendukung secara moral Andai korban sudah berporestasi, pihaknya siap melanjutkan mereka untuk berlatih dan berprestasi. Nantinya orang tua korban dipersilahkan memasukkan anaknya ke Dojang yang dipilih untuk berlatih.
Langkah demikian dengan tujuan supaya tak ada keraguan dari orang tua atau murid itu sendiri untuk berpindah dan meneruskan lagi latihannya.
Perbuatan pidana DS menyebabkan kalangan senibeladiri Taekwondo menjadi sangat syok. Karena sebenarnya Taekwondo itu utamanya membangun karakter (budi pekerti) sedangkan beladiri yang diajarkan hanya bonus.