Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku meminta uang sebesar Rp150 juta. Lalu pelapor menjawab akan menyampaikan hal itu kepada Manajer Proyek PT Adhi Karya (Persero Tbk) Fatkhurozi. Setelah itu korban menyampaikan jika pimpinan proyek hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp100 juta.
Menurut Kapolres Grobogan, pelaku pada Sabtu 4 Maret 2023 mengajak korban bertemu. Saat itu dilakukan penyerahan uang Rp100 juta di Kantor LI-TPK-ANRI Jl Ahmad Yani No 179 Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat itulah pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan.
Ancaman Hukuman
Kapolres sempat menanyakan apakah ada temuan penyelewengan dalam proyek tersebut yang kemudian memicu terjadinya pemerasan. Tersangka Mahfud mengaku memiliki bukti. Tapi ketika ditanya jika memiliki bukti tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Pelaku mengaku salah.
Tersangka Mahfud mengaku bersalah karena tidak melaporkan temuan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek DI Glapan Timur di Kecamatan Gubug yang dilaksanakan BUMN PT Adhi Karya ke aparat penegak hukum.
Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan aksi pemerasan. Kepada Kapolres Grobogan, pelaku Mahfud mengaku baru kali ini melakukan pemerasan.
“Tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kapolres Grobogan.
Tya Wiedya