blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Petinggi Dudakawu, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Kasmuin menegaskan bahwa proses pengisian dan pengangkatan carik sudah sesuai dengan Peraturan Bupati No. 11/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara No. 36 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa.

Karena itu ia tidak menerima usulan BPD dan sejumlah tokoh masyarakat yang menginginkan carik diangkat dengan mempertimbangan nilai tertinggi dalam ujian tertulis, wawancara dan praktek serta pengabdian kepada desa.

Sikap petinggi itu disampaikan dihadapan pengurus BPD, serta sejumlah ketua RT / RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh yang melakukan audiensi. Hadir Kapolsek Kembang, Ketua Asosiasi BPD Kecamatan Kembang Rif’an, Babinsa, serta Babinkamtibmas Desa Dudakawu.

Dalam pertemuan tersebut Petinggi menegaskan bahwa proses pengangkatan carik sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Petinggi menegaskan bahwa semua merupakan wewenangnya dan tidak ingin ada yang melakukan intervensi, apapun itu alasannya

Karena merasa aspirasinya tidak direspon petinggi, 5 orang Ketua RT dan 2 orang RW di Desa Dudakawu Senin (13/3-2023) malam menyerahkan stempel kepada petingi dirumahnya sekitar p[ukul 20.00 WIB sebagai bentuk kekecewaan mereka. Disamping itu sejumlah anggota Linmas dikabarkan hari ini juga akan mengundurkan diri.

Sementara itu Kapolsek Kembang yang diwakili Ipda Tambar berharap persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan tetap menjaga kondusifitas masyarakat. Ia menyarankan jika ada yang tidak puas agar menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hasil seleksi

Menurut Ketua BPD Sarmadi seleksi pengisian jabatan carik telah dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023 dan diikuti oleh tiga orangpeserta yaitu Benny Adam Yudha Ardiyansyah, Andi Cahyono dan Hery Kuncoro. Berdasarkan rekapitulasi nilai hasil ujian tertulis dan praktek Andi Cahyono mendapatkan nilai 174 yang terdiri dari tes tertulis 96 dan praktek 78.

Sedangkan Benny Adam Yudha Ardiyansyah mendapatkan total nilai 147 yang terdiri dari tes tertulis 70 dan praktek 77. Sementara Hery Kuncoro mendapatkan total nilai 145 yang terdiri tes tertulis 68 dan praktek 77.

Hadepe