blank
BNN RI musnahkan kurang lebih 4 hektar ladang ganja di Lhokseumawe. Foto: Dok/BNN

ACEH (SUARABARU.ID) – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan kurang lebih 4 hektar ladang ganja di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Pemusnahan ladang ganja perdana di tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.

Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan perang melawan narkoba melalui pendekatan hard power dilakukan secara nyata dengan membabat habis sekitar 40.000 batang ganja di Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pemusnahan tersebut BNN bersama 140 personel gabungan yang terdiri dari BNNK Lhokseumawe, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Bea Cukai.

Adapun penemuan ladang ganja ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Berdasarkan hasil citra satelit Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan penyelidikan pada tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2023, ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Brigjen Roy, Kamis (9/3/2023).

Dari tiga titik tersebut terdapat ladang ganja dengan total luas kurang lebih 4 hektar yang terdiri dari sekitar 40.000 batang ganja seberat 20 ton.

Tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm tersebut diketahui ditanam secara tumpang sari dengan tanaman pinang yang berada pada ketinggian 202 MDPL, 185 MDPL, dan 143 MDPL.

“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

BNN menegaskan, tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut. Diketahui, Aceh Utara khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN.

Dengan adanya program Alternative Development, BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka peringatan HUT BNN RI ke- 21, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba, menuju Indonesia Bersih Narkoba.

Ning Suparningsih