blank
Pakar hukum IAIN Kudus Prof Dr Supriyadi. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pakar hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus Dr Supriyadi SH MH berpendapat perangkat desa terpilih di tiap desa harus tetap dilantik sesuai jadwal.

Penilaian ini disampaikan Supriyadi menanggapi kisruh yang terjadi atas penyelenggaraanbseleksi perangkat desa yang terjadi di Kudus saat ini.

“Menurut saya, hasil seleksi yang sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2023 silam, harus tetap dilantik sesuai jadwal yang sudah ditentukan,”kata Supriyadi dalam keterangan persnya, Jumat (24/2).

Supriyadi berpendapat, jika pelantikan tidak dilakukan bisa terjadi kevakuman hukum jalannya administrasi pemerintahan.

Terkait adanya pihak-pihak yang tidak puas terutama dari peserta yang gagal lolos, bisa menempuh proses hukum yang berlaku.

“Saya kira tahapan terus jalan dan pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum baik lewat jalur administrasi atau lewat peradilan,”tambahnya .

Meski demikian, Supriyadi tetap mengingatkan jika memang ada yang mengajukan upaya hukum, secara administrasi tidak boleh menunda tahapan yang sudah ada.

Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyebutkan keputusan pejabat administrasi negara harus tetap dianggap dan dijalankan sampai ada pembatalan dari pengadilan.

“Sesuai asas hukum administrasi menyatakan presumptio iustae causa yang artinya keputusan pejabat administrasi negara tetap berlaku sebelum dibatalkan oleh peradilan,”ujarnya.

Kondisi tersebut berbeda dengan hukum perdata yang mana apabila ada sengketa maka eksekusi suatu hal bisa ditunda.

“Karena seleksi perangkat desa ini masuknya hukum administrasi, maka keputusan tidak bisa dibatalkan jika belum ada putusan pengadilan,”pungkasnya

Ali Bustomi