Sementara Investasi di sektor Migas, kata Mumuk sudah berjalan dan ditangani BUMD, karena regulasi harus melibatkan BUMD. Sebagai daerah penghasil, daerah perbatasan, daerah pengolah Migas, Pemkab Blora mendapat DBH.
Untuk hasil tambang lain, yaitu tambang Galian C dikatakan Pamuji belum bisa dimaksimalkan. Dikatakan pertambangan galian C di Blora cukup unik, karena satu sisi izinnya yang mengeluarkan dari provinsi.
“Tambang-tambang galian C di Blora sebagian besar masih ilegal. Ada yang legal tapi jumlahnya tidak banyak. Sebenarnya sesuai petunjuk KPK, yang ilegal itu bisa ditarik pajak, karena sudah merusak lingkungan. Tapi di lapangan sulit, karena mereka lebih senang membayar tidak pada Pemkab,” terang Mumuk.
Diakui Pamuji, Pemkab dalam setahun bisa menarik pajak tambang galian C sekitar Rp. 200 juta, itu bukan dari penambang langsung, melainkan dari kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah.
“Sebenarnya memang kurang tepat, karena yang disuruh membayar pajak pengguna tambang, bukan penambangnya,” tandas Pamuji.
Kudnadi Saputro