SEMARANG (SUARABARU.ID) Calon Legislatif (Caleg) yang bermain uang dalam proses pencalonan, jika diketahui maka akan dipecat pencalonannya oleh partai dan akan dibatalkan untuk menjadi Caleg, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal di sela-sela Konsolidasi Persatuan Buruh Provinsi Jawa Tengah, didampingi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim, di Hotel Candi Indah Kota Semarang, Rabu (15/2/2023).
“Partai Buruh bukan partai daulat uang, bukan partai daulat dinasti. Haram hukumnya upeti dan mahar, pokoknya ketahuan kita pecat. Jangankan kita minta uang, Anda (caleg) kasih uang (ke partai) kita pecat,” tegasnya.
Walaupun demikian, lanjut Said Iqbal, tidak benar-benar bebas biaya dalam pencalonan menggunakan bendera Partai Buruh, sebab ada biaya minimal yang digunakan untuk mengurus administrasi dan atribut alat peraga kampanye (APK) Caleg tersebut.
“Free (gratis) tidak, karenakan harus membiayai diri sendiri, minimal bikin atribut. Tapikan itu bisa patungan, di sini buruh-buruh yang masih bekerja kita suruh patungan. Bagaimana mungkin partai bisa lolos tanpa patungan. Makanya orang-orang bingung, darimana uangnya? Dari Tuhan, melalui kerja kita di dunia Tuhan kasih rejeki,” ungkapnya.
Dijelaskan pula oleh Ketua Umum Partai Buruh itu, dalam melakukan sosialisasi untuk pemenangan mencapai target suara, dibuka Posko Orange untuk melayani dan menampung aduan, mengenai permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama masalah perburuhan, seperti THR (tunjangan hari raya) tidak dibayarkan, upah tidak sesuai ketentuan, upah lembur ga dibayarkan, tidak adanya cuti haid maupun cuti-cuti lainnya, masalah tanah dan lain lain.
“Di Jawa Tengah pun sudah didirikan beberapa posko orange. Target kami hampir 100 ribu posko didirikan di seluruh Indonesia. Posko Orenge ini pelayanan untuk rakyat yang memang tidak mendapatkan rasa keadilan,” tandasnya.
Salah satu bentuk atau contoh yang sudah ditangani oleh Posko Orange, adalah pendampingan terhadap buruh-buruh yang ada di perusahaan garmen Sai Aparel Kabupaten Grobogan, karena upah lembur tidak dibayar sesuai aturan normatif undang-undang ketenagakerjaan.
“Salah satu bentuk bagaimana Posko orange melakukan pembelaan kepada buruh adalah kasus upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai undang-undang. Kalau tidak, maka posko Orenge akan all out. Termasuk kami mengingatkan, kepada pemilik perusahaan dan manejemen Sai Aparel, jangan melakukan union busting dan menghalangi untuk membangun serikat buruh. Karena serikat buruh yang dibentuk oleh perusahaan melanggar UU No 21 tahun 2000 dan itu akan kami pidanakan,” tegas Ketua Umum KSPI itu.
Karena, tegasnya, perusahaan telah melanggar tiga konvensi ILO (Internasional Labour Organization), yaitu Konvensi No 87 tentang kebebasan berserikat dan Konvensi ILO No 98 tentang hak berunding serta Konvensi ILO No 133 tentang upah.
“Tiga konvensi ini dilanggar dan Saya akan kampanye Internasional terhadap produk Sai Aparel. Akan saya bawa ke sidang ILO, karena siapapun tidak akan bisa menghalangi Saya untuk membawa kasus ini ke sidang ILO
Erma Oktavia (30, buruh/pekerja di Sai Aparel saat ditemui awak media menjelaskan, ada beberapa dugaan pelanggaran perusahaan yang merugikan buruh, selain bentuk-bentuk intimidasi yang dialami oleh sejumlah buruh, ada juga hak-hak buruh yang tidak diberikan.
“Di situ (Sai Aparel) dibayar UMK, dengan pembayaran dua kali dalam sebulan dan tidak dapat (uang) makan. Kalau pelanggaran lain, cuti haid tidak dapat. Karena saat rapat bipartit, cuti haid itu dianggap bukan penyakit kronis maka cuti haid tidak dapat. Cuti hamil juga tidak dapat, jika ketahuan hamil maka langsung dipaksa mengundurkan diri sebelum kontrak habis,” urainya.
Absa