“Jadi pemerintah dalam hal ini melalui Disnaker seharusnya berpihak kepada pekerja, bukan hanya menjadi pihak yang memediasi permasalahan antara pekerja dan perusahaan,” ujar perwakilan buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Siti salah satu perwakilan buruh mempertanyakan kasus PT Sai Apparel Industries Grobogan mengenai uang lembur pekerja.

“Apakah sudah dibayarkan oleh manajemen dan apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Jawa Tengah,” kata Siti.

Pada akhir pertemuan tersebut, Kepala Disnaker Grobogan menandatangani permintaan para buruh untuk memperjuangkan kelayakan upah, uang lembur dan pegawai kontrak.

Menurut Wilda tuntutan para buruh yang disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain, mengenai uang lembur yang tidak dibayarkan pihak PT Sai Apparel Grobogan kepada karyawan.

Para buruh menuntut dihentikannya segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal dalam dunia kerja. Mereka juga menolak Omnibus Law dan Perppu tentang Cipta Kerja No 2 Tahun 2022.

“Kami menuntut agar pekerja kontrak diangkat menjadi pekerja tetap. Wujudkan upah layak bagi buruh di Kabupaten Grobogan dan mewujudkan kebebasan berserikat bagi para pekerja,” tegas Wilda.

Menanggapi hal ini Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo menjelaskan, adanya Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk terus berupaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja.