SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) menerima hibah tanah dan bangunan yang sedang digunakan sebagai kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng, tepatnya di Jalan Pamularsih No 10, Semarang, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset dilakukan oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Wisma Pemprov Jawa Tengah (Jakarta), Senin (7/2/2023).
Ketua KY, Mukti menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan bantuan yang diberikan. KY menerima hibah dari Pemprov Jateng, setelah memperoleh hibah aset dari Pemprov Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kantor Penghubung KY Surabaya.
“Sebagian lagi masih kita proses, baik melalui DJKN ataupun melalui Pemprov. Kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ungkap Mukti.
Mukti menjelaskan, aset yang diberikan ini untuk penguatan kelembagaan KY dan melengkapi kebutuhan kantor PKY yang ditargetkan ada di semua Provinsi. Dengan adanya kantor penghubung yang tersebar ini, KY berharap dapat melayani masyarakat pencari keadilan sampai ujung dan pelosok Indonesia.
“PKY sudah ada di 12 Provinsi, dan bertambah 8 PKY di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat. Targetnya pada tahun 2024-2025 sudah ada di setiap Provinsi,” jelas Mukti.
Sementara itu, Ganjar Pranowo menyambut baik. Ganjar memberi arahan kepada tim di Pemprov Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan BAST agar bisa segera ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KY.
“Untuk yang sifatnya lebih teknis, silahkan berkomunikasi dengan kawan-kawan di Pemprov. Mudah-mudahan aset yang telah diberikan dapat bermanfaat untuk banyak masyarakat,” tutup Ganjar.
Ning Suparningsih