Selain itu Perppu Cipta Kerja juga agar pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta menyesuaikan berbagai aspek pengaturan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul diatur oleh Negara dalam pasal 28 UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2001,” kata Teguh.
Tya Wiedya