blank
Polisi menunjukkan sarana yang digunakan untuk tawuran. Foto: dok

KOTA MUNGKID
(SUARABARU.ID) –
Aksi tawuran antarkelompok remaja terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Terjadi di Jalan Raya Magelang – Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, hari ini (Senin, 25/5/26) menginformasikan, akibat kejadian tersebut, dua remaja mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi juga telah mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam tawuran berdarah tersebut.

Dijelaskan, sebelum kejadian, kedua kelompok remaja tersebut saling tantang melalui media sosial Instagram. Yakni melalui akun @MTS Yaspi Pakis dan akun @NasiGoreng_PakTarno.

Dalam kejadian itu, korban berinisial AFR (15) mengalami luka bacok dan kulit kepalanya juga luka. Saat ini korban menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.

Sedangkan korban lainnya, ANZ (15), warga wilayah Pakis, mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter dan dirawat di Rumah Sakit Tidar Magelang.

Selebihnya dijelaskan, dari lima pelaku yang diamankan, ada satu pelaku dewasa berinisial DHE (19), warga Jaban, Tegalrejo. Pelaku diketahui membawa potongan besi sepanjang 80 sentimeter saat tawuran berlangsung.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Mereka yakni DG (17), pelajar SMK asal Surodadi, Candimulyo dan FCA (17), pelajar SMK asal Gejagan, Pakis.

“DG diketahui menggunakan corbek dan mengenai bagian kepala korban. Sementara FCA menggunakan sabit yang melukai bagian mulut korban, ” jelas Toyip.

Dua pelaku lainnya yakni MRA (17), warga Kebonrejo Candimulyo dan TFZ (16), warga Losari Pakis. Keduanya diketahui membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang saat tawuran berlangsung.

AKP Toyib Riyanto menjelaskan pula, terhadap pelaku anak diterapkan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Untuk pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk anak-anak yang menggunakan senjata tajam, ancamannya separuh dari ancaman orang dewasa,” jelasnya.

Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya dilakukan penahanan yakni DHE, DG dan FCA. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena syarat penahanan anak harus memiliki ancaman hukuman di atas 8 tahun.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan besi, corbek dan beberapa senjata tajam jenis sabit yang digunakan saat tawuran terjadi.

Eko Priyono