blank
Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus H Mukhasiron mengaku setuju dengan rencana Kementerian Agama yang akan menaikkan biaya haji tahun 2023. Namun demikian, PKB meminta agar kenaikan biaya haji tak sampai melebihi Rp 55 juta per calon jamaah.

“Pada prinsipnya DPC PKB Kudus setuju dengan rencana kenaikan biaya haji tahun 2023. Hanya saja, kenaikan biaya tidak boleh melebihi angka toleransi sebesar Rp 55 juta per calon jamaah,”kata Mukhasiron, Kamis (2/1).

Menurut Mukhasiron, angka Rp 55 juta menurut PKB merupakan batas psikologis bagi calon jamaah haji. Selain dinilai tidak terlalu memberatkan bagi calon jamaah, angka tersebut akan mengurangi  beban biaya penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara, untuk usulan Kemenag yang mencapai Rp 69 juta per calon jamaah, dinilai terlalu memberatkan. Oleh karena itu, PKB mengambil jalan tengah dengan menyetujui kenaikan biaya haji namun tak boleh melebihi angka Rp 55 juta.

Menurut Mukhasiron, PKB juga menilai jika biaya haji tidak naik, dikhawatirkan hasil pengelolaan dana haji tidak akan mencukupi untuk menyubsidi penyelenggaraan ibadah haji.

“Saya kira kenaikan biaya cukup wajar agar pelayanan terhadap jamaah haji tetap maksimal,”tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mukhasiron juga meminta agar Pemerintah transparan dalam pengelolaan Dana Haji yang sudah disetor calon jamaah. Dana haji yang ada juga harus dikelola dengan baik agar hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, kualitas pelayanan terhadap para jamaah harus juga ditingkatkan sehingga para jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan khusyuk dan pulang menjadi haji mabrur.

Ali Bustomi